Air ditinjau dari segi bisa mensucikan atau tidaknya, terbagi menjadi empat macam.
- Air suci mensucikan ( thahir muthahir).yang dimaksud disini adalah air mutlaq, yakni air yang tidak terikat dengan batasan tertentu yang selalu melekat atau yang memiliki batasan; seperti air sumur bila dipindah ke gelas , maka berubah namanya menjadi air gelas.
- Air suci mensucikan tetapi makruh ( thahir muthahir makruh). yakni air suci mensucikan tetapi makruh bila digunakan untuk mensucikan badan , yakni air yang dipanaskan dibawah terik sinar matahari (musyammas). dapun kriteria air yang makruh digunakan bersuci adalah : a. Apabila digunakan untuk mensucikan badan. b. Tempatnya terbuat selain dari emas dan perak.c. Dipanaskan pada daerah yang cuacanya panas dan masih terdapat air yang lain.
- Air suci tidak mensucikan (air thohir ghoiru muthohir). Yakni air suci yang tidak bisa mensucikan pada yang lain. Air ini terbagi dua bagian : a. air musta'mal, yakni air yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut : 1). Telah digunakan untuk basuhan wajib.2) Kurang dua qullah.3) Telah terlepas dari bagian yang dibasuh. b. Air Mutaghayyir, yakni air yang berubah salah satu sifatnya (rasa, bau, dan warna). Adapun hal-hal yang menyebabkan berubahnya air adalah:1) Mukhalith, yakni sesuatu yang dapat larut atau bercampur dengan air; seperti gamping. Apabila perubahannya hanya sedikit, sehingga tidak merubah kemuthlaq-an air, maka air tersebut berhukum suci tapi tidak bisa mensucikan.2). Mujawir, yakni -sesuatu yang tidak dapat larut (bercampur) dengan air: seperti minyak . air yang berubah sebab mujawir baik sedikit atau banyak tetap berhukum suci mensucikan. 3). Sesuatu yang tidak dapat terhindar dari air; seperti lumpur dan lumut. Air yang berubah sebab hal ini tetap berhukum suci mensucikan.4). lamanya diam (menggenang). Air yang berubah sebab lamanya diam tetap berhukum suci mensucikan.
- Air Najis, yakni air suci yang terkena benda najis. Air apabila terkena benda najis hukumnya terbagi dua macam.a. airnya sedikit (kurang dari dua qullah), baik berubah atau tidak, hukumnya tetap najis. b. Air banyak (mencapai dari dua qullah atau lebih), apabila berubah salah satu sifatnya, maka tersebut berhukum najis. Bila tidak berubah sifatnya, maka hukumnya suci.
Terima kasih atas artikelnya. moga2 bs trs bs membuat artikel spr ini, buat orng yg blm bs masak .... , :)
ReplyDeleteTerimah kasih atas pencerahannya di artikel
ReplyDeleteTerimah kasih atas pencerahannya di artikel
ReplyDelete