Skip to main content

PEMBAGIAN HUKUM AIR (FIQH )

Air ditinjau dari segi bisa mensucikan atau tidaknya, terbagi menjadi empat macam.
  1. Air suci mensucikan ( thahir muthahir).yang dimaksud disini adalah air mutlaq, yakni air yang tidak terikat dengan batasan tertentu yang selalu melekat atau yang memiliki batasan; seperti air sumur bila dipindah ke gelas , maka berubah namanya menjadi air gelas.
  2. Air suci mensucikan tetapi makruh ( thahir muthahir makruh). yakni air suci mensucikan tetapi makruh bila digunakan untuk mensucikan badan , yakni air yang dipanaskan dibawah terik sinar matahari (musyammas). dapun kriteria air yang makruh digunakan bersuci adalah : a. Apabila digunakan untuk mensucikan badan. b. Tempatnya terbuat selain dari emas dan perak.c. Dipanaskan pada daerah yang cuacanya panas dan masih terdapat air yang lain.
  3. Air suci tidak mensucikan (air thohir ghoiru muthohir). Yakni air suci yang tidak bisa mensucikan pada yang lain. Air ini terbagi dua bagian : a. air musta'mal, yakni air yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut : 1). Telah digunakan untuk basuhan wajib.2) Kurang dua qullah.3) Telah terlepas dari bagian yang dibasuh. b. Air Mutaghayyir, yakni air yang berubah salah satu sifatnya (rasa, bau, dan warna). Adapun hal-hal yang menyebabkan berubahnya air adalah:1) Mukhalith, yakni sesuatu yang dapat larut atau bercampur dengan air; seperti gamping. Apabila perubahannya hanya sedikit, sehingga tidak merubah kemuthlaq-an air, maka air tersebut berhukum suci tapi tidak bisa mensucikan.2). Mujawir, yakni -sesuatu yang tidak dapat larut (bercampur) dengan air: seperti minyak . air yang berubah sebab mujawir baik sedikit atau banyak tetap berhukum suci mensucikan. 3). Sesuatu yang tidak dapat terhindar dari air; seperti lumpur dan lumut. Air yang berubah sebab hal ini tetap berhukum suci mensucikan.4). lamanya diam (menggenang). Air yang berubah sebab lamanya diam tetap berhukum suci mensucikan.
  4. Air Najis, yakni air suci yang terkena benda najis. Air apabila terkena benda najis hukumnya terbagi dua macam.a. airnya sedikit (kurang dari dua qullah), baik berubah atau tidak, hukumnya tetap najis. b. Air banyak (mencapai dari dua qullah atau lebih), apabila berubah salah satu sifatnya, maka tersebut berhukum najis. Bila tidak berubah sifatnya, maka hukumnya suci.

Comments

  1. Terima kasih atas artikelnya. moga2 bs trs bs membuat artikel spr ini, buat orng yg blm bs masak .... , :)

    ReplyDelete
  2. Terimah kasih atas pencerahannya di artikel

    ReplyDelete
  3. Terimah kasih atas pencerahannya di artikel

    ReplyDelete

Post a Comment

TERIMA KASIH ATAS KOMENTAR ANDA.

Popular posts from this blog

NASKAH DRAMA JUDUL " KESABARAN "

KESABARAN Sebuah cerita yang mengisahkan seorang remaja dari ekonomi lemah yang giat dan gigih dalam berusaha, semenjak dari bangku SD hingga sampai di perguruan tinggi mencari biaya sendiri dan dengan penuh ejekan atau cemoohan teman-temannya. Namun beliaunya mengadapinya dengan sabar, akhirnya Allah menjadikannya beliaunya menjadi orang sukses. Para hadirin sekalian, marilah kita saksikan pagelaran teater cilik siswa-siswi SDN ....... Dengan mengangkat cerita “ Seorang penyabar “. Dengan para pemain : 1. Ardy sebagai seorang penyabar diperankan oleh Ayub Abdurrahman Priono 2. Eka Fitria Riana sebagai Ibu Ardy 3. Muhammad fahri Muzakki sebagai guru 4. Andreas Bayu kusuma sebagai Joni 5. Thomas sahabat Joni diperankan oleh Siswo Muhammad Arif Nugroho 6. Fatimah dan Zahro sebagai sahabat Ardy diperankan oleh Sasisania Dewantari dan Laili 7. Mbah dukun diperankan oleh Fadil Hadirin yang berbahagia inilah teater cilik siswa-siswi SDN ............ disutradai oleh Ibu Khusnul Hidayat selama...

LAFADZ NIAT PUASA SUNNAH

Dibawah ini adalah lafadz niat puasa sunnah . bagi siapa saja yang mau mengamalkannya semoga Allah memberi balasan dan memberi jalan keluar dari semua kesulitan dalam hidup ini, dan semoga kita senantiasa mendapatkan Taufiq dan hidatahNya, amin. amin amin --> Lafadz Niat Puasa Sunnah Niat Puasa Senin – Kamis نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْاِثْنَيْن سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى " NAWAITU SAUMA YAUMUL ISNAIN SUNNATAN LILLAHI TA'ALA “ Saya niat puasa hari Senin, Sunnah karena Allah ta’ala.” نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلخَمِيْس  سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى NAWAITU SAUMA YAUMUL KHOMIS SUNNATAN LILLAHI TA'ALA “ Saya niat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah ta’ala.” Niat Puasa Daud نَوَيْتُ صَوْمَ دَاوُدْ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى NAWAITU SAUMA DAWUD SUNNATAN LILLAHI TA'ALA “ Saya niat puasa Daud , sunnah karena Allah ta’ala Niat Puasa Hari-hari Putih . نَوَيْتُ صَوْمَ اَيَّامَ اْلبِيْضِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى NAWAITU SAUM...

KHASIAT SURAT AL-WAQIAH

Selamat Membaca, dan semoga bermanfaat.  Sabda Rasulullah s.a.w.: “Siapa membaca surah Al-Waqi’ah setiap hari, ia tidak akan ditimpa kefakiran.” Sabda Rasulullah s.a.w. : “Siapa membaca surah Al-Waqi’ah setiap malam, dia tidak akan ditimpa kesusahan atau kemiskinan selama-lamanya. (Diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu Mas’ud r.a.) Sabda Rasulullah s.a.w. : “Ajarkanlah surah Al-Waqi’ah kepada isteri-isterimu. Kerana sesungguhnya ia adalah surah Kekayaan.” (Hadis riwayat Ibnu Ady) Sabda Rasulullah s.a.w. : “Barang siapa yang membaca surah Al-Waqi’ah setiap malam maka dia tidak akan tertimpa kefakiran dan kemiskinan selamanya. Dan surah Al-Waqi’ah adalah surah kekayaan, maka bacalah ia dan ajarkan kepada anak-anakmu semua.” Menurut fatwa sebahagian Ulama’ katanya: “Barangsiapa membaca surah Al-Waqi’ah pada setiap hari dan malam dalam satu majlis sebanyak 40 kali, selama 40 hari pula, maka Allah akan memudahkan rezekinya dengan tanpa kesukaran dan mengalir ...