DOWNLOUD SOAL JAWAB DI BAWAH INI KLIK DISNI
1. Jelaskan umur berapa seseorang dianggap dewasa !apa alasan anda? Jelaskan dasar hukumnya ? Jawab : umur 21 tahun, karena dapat mengurus diri sendiri, dasar hukumnya KHI pasal 156 (d) 2. Dapatkah suatu permohonan pengesahan nikah ke pengadilan agama di kabulkan ? jelaskan dalam kasu bagaimana yang dapat disahkan dan tidak ? Jawab : Dapat , PA dapat mengesahkan/ itsbat nikah ( pasal 7, KHI) karena adanya perkawainan dalam rangka menyeleseikan perceraian
hilangnya akta nikah
adanya keraguan tentang sah tidaknya perkawinan
adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya uu no 1 tahun 1974
perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut uu no 1 tahun 1974.
3. Sebutkan sumber-sumber hukum materiil bagi Pengadilan Agama ! Jawab : UU no 1 tahun 1974, UU no 7 tahun 1989, UU No 14 tahun 1970, UU No 14 tahun 1985, UU...
MENUNTUT ILMU SEMENJAK BUAIAN IBU SAMPAI LIANG LAHAT.