Skip to main content

Posts

Showing posts with the label pembagian air (fiqh)

PEMBAGIAN HUKUM AIR (FIQH )

Air ditinjau dari segi bisa mensucikan atau tidaknya, terbagi menjadi empat macam. Air suci mensucikan ( thahir muthahir).yang dimaksud disini adalah air mutlaq, yakni air yang tidak terikat dengan batasan tertentu yang selalu melekat atau yang memiliki batasan; seperti air sumur bila dipindah ke gelas , maka berubah namanya menjadi air gelas. Air suci mensucikan tetapi makruh ( thahir muthahir makruh). yakni air suci mensucikan tetapi makruh bila digunakan untuk mensucikan badan , yakni air yang dipanaskan dibawah terik sinar matahari (musyammas). dapun kriteria air yang makruh digunakan bersuci adalah : a. Apabila digunakan untuk mensucikan badan. b. Tempatnya terbuat selain dari emas dan perak.c. Dipanaskan pada daerah yang cuacanya panas dan masih terdapat air yang lain. Air suci tidak mensucikan (air thohir ghoiru muthohir). Yakni air suci yang tidak bisa mensucikan pada yang lain. Air ini terbagi dua bagian : a. air musta'mal, yakni air yang telah memenuhi kriteria sebagai...