Pengertian
Najis menurut arti bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan. Sdangkan menurut syara' adalah sesuatu yang dianggap menjijikkan yang dapat mencegah sahnya sholat, sekiranya syara' tidak memberikan toleransi (rukhsoh). Imam Nawawi al-jawi menyebutkan bahwa sesuatu yang berhukum najis ada dua puluh, yakni :
1. Najis dilihat dari segi bentuk atau wujudnya ada dua macam.
Najis menurut arti bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan. Sdangkan menurut syara' adalah sesuatu yang dianggap menjijikkan yang dapat mencegah sahnya sholat, sekiranya syara' tidak memberikan toleransi (rukhsoh). Imam Nawawi al-jawi menyebutkan bahwa sesuatu yang berhukum najis ada dua puluh, yakni :
- Air Kencing
- Madzi
- Wadi
- Tinja
- Anjing
- Babi
- Anak anjing dan babi
- Sperma anjing dan babi
- Nanah yang berubah rasa,bau, dan warnanya.
- Nanah yang bercampur dengan darah
- Nanah
- Empedu
- Cairan yang memabukkan
- Sesuatu yang keluar dari perut (muntahan atau yang lain).
- Air susu hewan yang haram dimakan
- Bangkai selain bangkai manusia, ikan, dan belalang
- darah selain hati dan limpa
- Makanan yang dikeluarkan dari perut binatang untuk dimkn lagi (mamahan atau gayeman).
- Air liur yang berasala dari perut
- Asap dari sesuatu yang najis.
1. Najis dilihat dari segi bentuk atau wujudnya ada dua macam.
- Najis hukmiyah, yakni najis yang tidak mempunyai bentuk (jirim), rasa, warna, ataupun bau.
- Najis 'ainiyah, yakni najis yang mempunyai salah satu dari bentuk (jirim), rasa, warna, ataupun bau.
- Najis mukhoffafah, yakni najis yang berupa air kencing anak laki-laki kecil yang belum mencapai usia dua tahun dan belum makan selain ASI (air susu ibu) untuk tujuan menambah pertumbuhan.Cara mensucikannya adalah cukup dengan memercikkan air dipermukaan sesuatu yang terkena najis, sekalipun tidak sampai mengalir.
- Najis Mutawassithoh, yakni najis -najis selain mukhoffafah dan mugholladhoh. (najis tengah-tengah). Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan jirim, dan semua sifat-sifatnya (bau,rasa, warna), kemudian disiram dengan air. hanya saja apabila masih tersisa warna atau bau yang sulit dihilangkan, maka sudah dianggap suci.
- Najis Mugholladhoh, yakni najis yang berasal dari anjing, babi, dan anak keduanya atau salah satunya.Cara mensucikannya adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, yang salah satu basuhannya dicampur dengan debu atau sejenisnya;seperti lumpur dan pasir yang mengandung debu. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi yang berbunyi : " Sucinya bejana kalian semua, ketika dijilat anjing, adalah dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali yang salah satunya (dicampur) dengan debu."(HR.Muslim)
bahsa mung napo hok jady gi2 .. ore tok fahe lo demo nii ...
ReplyDeleteAssalamualaikum.
ReplyDeleteApakah isi perut ikan yang lebih besar dari dua ruas itu najis? Dan bagaimana dengan dagingnya jika dimasak tanpa dibersihkan isi perutnya?
Terimakasih