Pengertian.
Thaharah menurut bahasa adalah bersih dari kotoran, sedangkan menurut syara' terdapat dua pengertian, yakni :
- Melakukan sesuatu yang menyebabkan diperbolehkan melakukan sholat,seperti wudlu, mandi, dan tayamum.
- Menghilangkan hadats, najis,atau perbuatan yang searti dengan keduanya: seperti tayamum, atau perbuatan yang bentuknya sama dengan keduanya, seperti mandi sunnah, atau memperbarui wudhu (tajdidul wudlu)
Dalil :
ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين ( البقرة : 222
" Sesungguhnya Allah mencintai orng-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri ." (QS.Al-Baqarah :222).
لايقبل الله صلاة بغير طهور
" Allah tidak akan menerima shalat dengan tanpa bersuci," (HR.Muslim).
pembagian :
bersuci (thaharah) mempunyai dua macam bentuk :
- Bersuci dari kotoran, yakni dengan cara istinja' dan mengilangkan najis yang ada pada badan, pakian dan tempat.
- Bersuci dari hadist, yakni dengan cara wudlu, mandi, dan tayamum
Perangkat :
Perangkat yang dapat dipakai untuk bersuci ada empat :
- Air, digunakan untuk mandi, wudlu, dan mensucikn najis. Adapun air yang digunakan harus air mutlaq.
- Debu, digunakan untuk Tayamum dan campuran salah satu basuhan untuk menghilangkan najis mugholadhoh. Adapun debu yang digunakan harus yang murni dan belum pernah dipakai.
- Batu, digunkan untuk istinja'. Adapun batu yang digunakan harus yang suci dan dpat membersihkan kotoran.
- Perangkat Samak, digunakan untuk mensamak, yakni mensucikan kulit binatang yang mati tanpa disembelih secara syar'i.
Macam-macam Air
air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam.
- Air hujan
- Air Laut
- Air Sungai
- Air sumber
- Air salju (es)
- Air sumur
- Air embun.
Comments
Post a Comment
TERIMA KASIH ATAS KOMENTAR ANDA.