1. Contoh Praktis menghilangkan najis Mukhoffafah.
ada beberapa jenis najis yang di ma'fu, yakni :
- Air kencing dihilangkan 'ainiyahnya terlebih dahulu hingga kering
- Air dipercikkan secara merata tanpa harus mengalir
- Air percikan dibiarkan terlebih dahulu, kemudian dikeringkan dengan kain suci.
- dihilangkan jirim dan sifat-sifat najis dengan kulit kelapa, kain atau yang lain, sehingga berubah dari 'ainiyah menjadi hukmiyah.
- setelah itu, tunggu sampai kering dan mengalirkan air suci diatas tempat yang terkena najis tersebut.
- Sediakan air yang dicampur dengan debu secukupnya, yang keduanya suci mensucikan.
- Kotoran anjing dihilangkan jirimnya dengan menggunakan kain,kulit kelapa atau bisa juga dengan air, sampai tidak tersisa jirimnya.
- Tempat yang terkena najis dibasuh dengan air yang telah dicampur dengan debu sampai merata.
- Dilanjutkan dengan basuhan air suci sebanyak enam kali jika dalam menghilangkan jirimnya dengan menggunakan selain air, dan lima kali bisa menggunakan air.
ada beberapa jenis najis yang di ma'fu, yakni :
- Najis yang di ma'fu baik berada pada pakian maupun air, yaitu najis yang tidak dapat dilihat oleh mata; seperti percikan air najis yang mengenahi pakaian.
- Najis yang di ma;fu pada pakaian saja (tidak di ma'fu bila berada di air), yakni darah yang seditit.
- Najis yang di Ma'fu pada air saja ( tidak di ma'fu pada pakaian), yakni seperti bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya; seperti bangkai nyamuk, cicak, kutu,dan kecoak.
- Darah hewan yang tidak mengalir darahnya; seperti nyamuk , kutu, semut, cicak dan lainya. Apabila tidak sengaja mengeluarkannya, baik banyak atau sedikit, maka hukumnya tetap di ma'fu, dan apabila disengaja , maka hanya yang sedikit saja yang di ma'fu. Adapun bangkainya najis bukan di ma'fu.
- Darah semisal luka atau semacamnya; seperti jerawat, bisul dan lainya. Apabila disengaja maka yang di ma'fu hanya yang sedikit, dan bila tidak sengaja sedikit atau banyak tetap di ma'fu.
Assalamualaikum Wr.Wb Kang Naser,
ReplyDeleteKang saya bingung dengan penjelasan najis yang di ma'fu. Yang menjadikan saya bingung adalah, dalam artikel di atas terdapat kalimat "Najis yang di ma;fu pada pakaian saja (tidak di ma'fu bila berada di air), yakni darah yang seditit. Najis yang di Ma'fu pada air saja ( tidak di ma'fu pada pakaian), yakni seperti bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya; seperti bangkai nyamuk, cicak, kutu,dan kecoak".
Kenapa najis yang di ma'fu hanya pada "pakaian saja" atau pada "air saja". Bukankah apabila kita terkena najis yang di ma'fu, maka apapun benda yang terkena najis ma'fu tersebut tetap di ma'fu?
Atas pencerahan-nya, saya ucapkan banyak terima kasih...
Wassalamualaikum Wr.Wb