Skip to main content

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

BAB II
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

A. Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum berasal dari baahasa Yunani yang berasal dari kata Currir yang berarti pelari dan curere yang berarti tempat berpacu atau tempat berlomba. 
Adapun menurut istilah banyak rumusan pengertian kurikulum yang dikemukakan oleh beberapa ahli diantaranya :
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 
2. Kurikulum adalah seperangkat pengalaman belajar yang akan didapatoleh peserta didik selama ia mengikuti proses pendidikan. 
3. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar dan hasil belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. 
4. Kurikulum adalah seperangkat terencana dan pengaturan dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan peljaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 
Dari beberapa pengertian diatas dapat dilihat bahwa kurikulum memegang kunci dalam pendidikan sebab berkaitan dengan penentuan arah, isi, tujuan dan proses pendidikan yang pada akhirnya menentukan macam dan kualifikasi lulusan suatu lembaga pendidikan.
Adapun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing – masing satuan pendidikan. Kurikulum ini dibuat oleh guru disetiap satuan pendidikan untuk menggerakan mesin utama pendidikan, yakni pembelajaran.
Model KTSP menuntut kreativitas untuk meyusun model pendidikan yang sesuai dengan kondisi local , karena KTSP ini dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, social, masyyarakat setempat dan karakteristik peserta didik.
KTSP merupakan penyempurnaan dari kurikulum berbasis kompetensi (KBK) karena itu pendekatan yang digunakan dalam KTSP sama dengan KBK, yakni memposisikan siswa sebagai subyek didik bukan sebagai obyek didik, dimana siswa lebih dominan dalam proses pembelajaran, hal ini didasarkan pada suatu pandangan bahwa siswa memiliki potensi untuk berkembang dan berfikir mandiri.
B. Landasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dalam pelaksanaan KTSP ini dilandasi oleh Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai berikut :
1. Undang – Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 
Dalam Undang – Undang sisdiknas dikemukakan bahwa :
Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standart isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.  
Standar Nasional Pendidikan juga digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
a. Peningkatan iman dan taqwa
b. Peningkatan akhlaq mulia
c. Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik
d. Keragaman potensi daerah dan lingkungan
e. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
f. Tuntutan dunia kerja
g. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
h. Agama 
i. Dinamika perkembangan global
j. Persatuan nasional dan nilai – nilai kebangsaan
Adapun kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
a. Pendidikan agama
b. Pendidkan kewarganegaraan
c. Bahasa 
d. Matematika 
e. Ilmu pengetahuan alam
f. Ilmu pengetahuan sosial
g. Seni dan budaya
h. Pendidikan jasmani dan olahraga
i. Ketranpilan atau kejuruan
j. Muatan lokal
Sedangkan pendidikan tinggi wajib memuat :
a. Pendidikan agama
b. Pendidikan kewarganegaraan
c. Bahasa 
Adapun mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum, E. Mulyasa menjelaskan bahwa :
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, yang mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.  
2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005
Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang merupakan criteria minimal tentang sistem pendidikan nasional diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI).
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan letrampilan.
Dalam peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 pasal 1 ayat 5 dijelaskan tentang standar isi yaitu :
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 
Dalam peraturan pemerintah tersebut juga dijelaskan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan kedalam lima kelompok mata pelajaran yaitu :
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlaq mulia
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Kelompok mata pelajaran estetika
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Sedangkan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disunun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).  
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 tahun 2006
Perturan Menteri Pendidikan Nasional No.23 tahun 2006 mengatur tentang standara isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, adapun keputusnnya tercantum dalam pasal1 ayat 1 yang berbunyi :
Standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar isi mencakup lingkup materi minimal untuk mencapai kompetensi lulussan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional N0.23 tahun 2006
Peraturn Menteri Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2006 mengatur tentang standar kompetensi lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai pedoman penilaian dan mementukan kelulusn peserta didik.
Adapun ruang lingkup stndar kompetensi lulusan meliputi :
a. Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah
b. Standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran
c. Standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan standar kompetensi lulusan dan standar isi
Dalam permendiknas tersebut juga dijelaskan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP, sementara bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
C. Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Setiap kurikulum pasti mempunyai tujuan, karena tujuan merupakan acuan daalam pelaksanaan kurikulum. Adapun secara umum tujuan dilaksanakannya KTSP adalah “ Memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum “. 
E. Mulyasa juga menjelaskan bahwa secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk : 
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan di capai.
D. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  
Dalam penyusunan KTSP kita harus memperhatikan komponen – komponen yang ada dalam KTSP, E. Mulyasa menyatakan ada 6 komponen penting dalam KTSP yaitu :
1. Visi dan Misi Satuan Pendidikan
Setiap satuan pendidikan harus mempunyai visi dan misi, karena visi merupakan daya pandang yang jauh kedepan dalam mengembangkan satuan pendidikan.
Visi merupakan suatu pandangan atau wawsan yang merupakan representasi dari apa yang diyakini dan diharapkan oleh suatu organisasi, dalam hal ini sekolh dimas yang akan datang. 
Visi dan misi satuan pendidikan ini dapat dikembangkan oleh lembaga masing – masing dengan memperhatikan potensi dan kelemahan masing – masing. Sebaiknya visi dan misi pendidikan bukan hanya rumusan yang hampa makna, tetapi merupakan acuan yang sarat dengan makna sehingga mewarnai seluruh kegiatan disatuan pendidikan tersebut.
2. Tujuan Tingkat Satuan Pendidikan
Dalam pengembangannya, KTSP harus memperhatikan tujuan pendidikan, karena tujuan pendidikan merupakan acuan dalam mengembangkan KTSP dan tujuan ini mengacu kepada tujuan umum pendidikan.
Dalam Permendiknas tahun 2006 disebutkan bahwa tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
a. Pendidikan dasar yang meliputi SD/MI/SDLB/PAKET A dan SMP/MTS/SMPLB/PAKET B bertujun meletakkan dasar kecerdasan, pengethuan, kepribadin, akhlq mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b. Pendidikan menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/PAKET C bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlaq mulia serta ketrampilan untuyk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c. Pendidikan menengah kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlaq mulia serta ketrampilan untuyk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.  
3. Struktur dan muatan KTSP
Struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam standar isi, sedangkan muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.
Adapun muatan KTSP adalah :
a. Mata pelajaran
b. Muatan lokal
c. Kegiatan pengembangan diri
d. Pengaturan beban belajar
e. Kenaikan kelas, penjurusan dan kelulusan
f. Pendidikan kecakapan hidup
g. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
4. Kalender pendidikan
Dalam rangka pengembangan KTSP, maka setiap satuan pendidikan harus menyusun kalender pendidikan sesuai denmgan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyyarakat.
Dalam Permendiknas tahun 2006 tentang SI dan SKL dijelaskan tentang pengertian kalender pendidikan yaitu :
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. 
Dalam menyusun kalender pendidikan guru harus mampu menghitung jam belajar efektif untuk pembentukan kompetensi peserta didik dan menyelesaikannya dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dimiliki oleh peserta didik.
Dalam penyusunan kalender pendidikan dapat ditetapkan waktu untuk kegiatan pembelajaran, termasuk waktu libur dan lain – lain. Oleh karena itu dengan adanya kalender pendidikan maka guru bisa mengatur waktu untuk menyelesaikan kompetensi dasar, jumlah ulangan baik ulangan umum maupun ulangan harian dan jumlah waktu cadangan.
5. Silabus
Silabus dapat didefinisikan sebagai “ Garis besar, ringkasan, ikhtisar atau pokok – pokok isi atau materi pelajaran “. Secara umum pengertian silabus adalah “ rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu”. Silabus ini meliputi standar kompetensi, kompetensi dasar materi pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
Dalam KTSP pengembangan silabus diserahkan sepenuhnya kepada setiap satuan pendidikan, khususnya bagi yang sudah mampu melakukannya agar sesuai dengan kebutuhan masing – masing satuan pendidikan dengan memperhatikan prinsip – prinsip silabus.
Adapun prinsip pengembangan silabus adalah sebagai berikut : 
a. Ilmiah
Pengembangan silabus harus dilakukan dengan prinsip ilmiah yang berarti bahwa keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan silabus harus benar, logis dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
b. Relevan 
Relevan berarti bahwa pengembangan silabus harus disesuaikan dengan karakteristik peserta didik serta sesuai dengan tuntutan kerja dilapangan.
c. Fleksibel
Prinsip fleksibel mengandung makna bahwa pelaksanaan program, peserta didik dan lulusan memiliki ruang gerak dan kebebasan dalam ruang gerak dan kebebasan dalam bertindak, dengan demikian guru tidak mutlak harus menyajikan program seperti yang tertulis dalam silabus, tetapi dapaat mengakomodasikan berbagai ide baru atau memperbaiki ide-ide sebelumnya, demikian juga peserta didik diberi berbagai pengalaman belajar yang dapat dipilih ssesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing – masing.



d. Kontinuitas 
Kontinuitas mengandung arti bahwa setiap program pembelajaran yang dikemas dalam silabus memiliki keterkaitan satu sama lain dalam membentuk kompetensi dan pribadi peserta didik.
e. Konsisten 
Konsisten mengandung arti bahwa antara standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi pokok pengalaman belajar, sumber belajar dan sistem penilaian memiliki hubungan yang konsisten dalam membentuk kompetensi peserta didik.
f. Memadai 
Memadai mengandung arti bahwa ruang lingkup indikator, materi, pengalaman belajar, sumber belajar dan sistem penilaian yang dilaksanakan dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan, memadai juga berkaitan dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pembelajaran.
g. Aktual danm kontekstual
Actual dan kontekstual mengandung arti bahwa ruang lingkup komponen silabus memperhatikan perkembangan IPTEK dan seni serta peristiwa yang terjadi dan berkembang di masyarakat.
h. Efektif 
Silabus yang efektif adalah silabus yang dapat diwujudkan dalam kegiatan pembelajaran nyata dikels atau dilapangan.

i. Efisien 
Efisien dalam pengembangan silabus berkaitan dengan upaya memperkecil atau menghemat penggunaan dana, daya dan waktu tanpa mengurangi hasil atau kompetensi sstandar yang ditetapkan.
Adapun prosedur pengembangan silabus KTSP dalam garis besarnya mencakup langkh – langkah sebagai berikut :
a. Mengisi kolom identitas
Kolom identitas ini terdiri atas nama sekolah, mata pelajaran, kelas, semester dan alokasi waktu
b. Mengkaji dan menganalisis standar kompetensi
Yang dimaksud dengan standar kompetensi adalah ”batas dan arah kemampuan yang harus dimiliki dan dapat dilakukan siswa setelah mengikuti proses pembelajaran dalam suatu mata ajar tertentu”. 
c. Mengkaji dan menentukan kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah ” kemmpun minimal dlam mata pelajaran yang dimiliki oleh lulusan ”.  
d. Mengidentifikasi materi standar
e. Mengembangkan pengalaman belajar (standar proses)
Pengalaman belajar memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
f. Merumuskan indikator keberhasilan
Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukkan tanda – tanda, perbuatan dan respon yang dilakukan atau ditampilkan oleh pesert didik.
Indikator merupkan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditndai oleh perubahan perilaku yang yang dapat diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan.
g. Menentukan jenis penilaian
  Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar siswa, sehingga menjadi informasi yang bermaknaa dalam pengambilan keputusan.
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan atau produk, penggunaan potofolio dn penilaian diri.
h. Alokasi waktu
Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu yang dibutuhkan oleh rata – rata peserta didik untuk mengusai kompetensi dasar. 
Penentuan alokasi waaktu apda setiap komponen dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, kelusan, kedalaman, tingkat kesulitan dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.
i. Menentukn sumber belajar
Sumber belajar merupakan rujukan, obyek dan bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sumber belajar bisa berupa media cetak dan elektronik, alam dan lain – lain.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi.
6. Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus.
RPP ini memegang peranan penting dalam proses pembelajaran yaitu sebagai proses perencanaan atas apa yang akan dilakukan dikelas, sehingga baik guru atau peserta didik dapat mengetahui tujuan apa yang akan dicapai dalam proses pembelajaran yaitu sebagai perencanaan atas apa yang akan dilakukan dikelas, baik guru ataupun peserta didik dapat mengetahui tujuan apa yang akan dicapai dalam proses pembelajaran tersebut.
Cara pengembangan RPP dalam garis besarnya dapat mengikuti langkah – langkah sebagai berikut :  
a. Mengisi kolom identitas
b. Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
c. Menentukan standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun
d. Merumuskan tujuan pembalajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar serta indikator yang telah ditetapkan
e. Mengidentifikasi materi standar berdasarkan materi pokok atau pembelajaran yang terdapat pada silabus, materi standar merupakan uraian dari materi pokok atau pembelajaran
f. Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan
g. Merumuskan langkah – langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti dan akhir
h. Menentukan sumber belajar yang digunakan
i. Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal dan teknik penskoran.

Comments

Popular posts from this blog

NASKAH DRAMA JUDUL " KESABARAN "

KESABARAN Sebuah cerita yang mengisahkan seorang remaja dari ekonomi lemah yang giat dan gigih dalam berusaha, semenjak dari bangku SD hingga sampai di perguruan tinggi mencari biaya sendiri dan dengan penuh ejekan atau cemoohan teman-temannya. Namun beliaunya mengadapinya dengan sabar, akhirnya Allah menjadikannya beliaunya menjadi orang sukses. Para hadirin sekalian, marilah kita saksikan pagelaran teater cilik siswa-siswi SDN ....... Dengan mengangkat cerita “ Seorang penyabar “. Dengan para pemain : 1. Ardy sebagai seorang penyabar diperankan oleh Ayub Abdurrahman Priono 2. Eka Fitria Riana sebagai Ibu Ardy 3. Muhammad fahri Muzakki sebagai guru 4. Andreas Bayu kusuma sebagai Joni 5. Thomas sahabat Joni diperankan oleh Siswo Muhammad Arif Nugroho 6. Fatimah dan Zahro sebagai sahabat Ardy diperankan oleh Sasisania Dewantari dan Laili 7. Mbah dukun diperankan oleh Fadil Hadirin yang berbahagia inilah teater cilik siswa-siswi SDN ............ disutradai oleh Ibu Khusnul Hidayat selama

Alala Tanalul ilma

Bagi yang sudah pernah ngaji di pesantren, atau pernah diajar sama lulusan pesantren, atau pernah ngaji di diniyah/madrasah, tentu kenal banget dengan kitab adab ta’limul muta’allim dan akhlaq yang bagus banget ini. Kitab ini berisi nadhom-nadhom yang diartikan dalam bahasa jawa, arti dan penjelasannya bener-bener sangat mengena dan bisa memperbaiki akhlak anak yang belajar mengaji. Saat ini sudah tersedia kitab alala Pdf yang bisa kalian download di Internet, dan kalau kalian baca kitab ini, meskipun singkat, tapi isinya sebenarnya penting banget buat dipelajari bagi anak-anak kecil yang belajar mengaji. Rasul sendiri diutus untuk memperbaiki dan menyempurnakan akhlak. Ibadah setiap hari tanpa dibarengi dengan perbaikan akhlak adalah salah satu tanda bahwa ibadah yang kita lakukan ada yang salah sehingga hanya terjebak pada formalitas ibadah, bukan mengena pada substansinya. Pengarang kitab Alala sendiri tidak dicantumkan di dalam kitab-kitab alala yang selama ini dipelajari, dan

CARA MUDAH MERUBAH PDF KE MS WORD

Banyak cara merubah file PDF menjadi MS Word diantaranya adalah sebagai berikut : Menggunakan Open Office.org * Menggunakan Office 2007 harus di setel dulu beberapa bagian (plugin) jika kesulitan lebih mudah menggunakan Open Office.org , jika Open Office.org belum punya download disini (149.35 Mb) h ttp://www.openoffice.org/ Mengunakan Software PDF to Word Converter ( Software pengubah PDF menjadi Word ) * Software ini berfungsi sebagai ‘ conver ter ‘ atau peng convert sebuah file, banyak file yang bisa di convert menjadi file apapun yang kita inginkan, namun yang di butuhkan sekarang ialah pengubah PDF to Word, saya tidak memberikan software ini secara utuh, namun memberikan arahan untuk anda supaya men download software tersebut. Karena software ini untuk dijual / jika saya berikan maka tindakan saya adalah ilegal dan menyalahi aturan TOS dari Google. Anda bisa men download file tersebut yang bersifat TRIAL / Uji Coba sebelum membeli namun memiliki fungsi yang sama. Download s