Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2012

STATUS ANAK ZINA DALAM PANDANGAN ISLAM

Wanita yang hamil karena zina atau istilah sekarang “kecelakaan” merupakan kehamilan yang tidak dihormati syara’ karena sperma yang masuk ke dalam rahimnya adalah ghoiru muhtarom (tidak dihormati). Menyikapi masalah anak yang dilahirkan secara tidak sah (sebelum menikah) tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anak tersebut berhak mendapatkan status keturunan dari bapaknya. Secara otomatis keputusan ini terkait dengan hak waris, hak pendidikan anak, atau lainnya. Bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Di dalam Islam anak yang terlahir bukan dari pernikahan yang sah sering disebut sebagai anak haram. Sebetulnya yang haram adalah perilaku orang tuanya (berzina). Sedangkan setiap anak yang terlahir di muka bumi ini adalah fitrah (suci). عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, "Rasulullah SA

WALI NIKAH ANAK YANG LAHIR AKIBAT HUBUNGAN DI LUAR NIKAH

A. PENDAHULUAN Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita temukan berbagai macam permasalahan yang timbul terutama dalam masalah pernikahan. Melihat realitas yang terjadi saat ini serta pergaulan muda mudi masa kini banyak kita temukan terjadinya kasus-kasus perzinahan yang berujung kepada terjadinya pernikahan dimana mempelai wanitanya dalam kondisi hamil dan setelah itu lahirlah anak yang kemudian dipertanyakan statusnya artinya disini siapakah yang akan menjadi wali nikahnya nanti. Hal ini mungkin banyak dianggap sepele oleh sebagian kalangan yang notabenenya kurang memahami masalah agama sehingga tidak mempersoalkan lagi masalah tersebut serta menganggap hal tersebut merupakan hal yang benar dan biasa terjadi dikalangan mereka. Padahal kalau kita merujuk kembali kepada masalah agama terutama dalam masalah pernikahan maka ketika kita melihat syarat sahnya suatu pernikahan adalah harus adanya wali [1] , maka jika terjadi dalam suatu pernikahan walinya tidak sah mak

Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah dan Status Anak

Hukum Pernikahan Wanita Hamil zina (di luar nikah/kecelakaan) oleh pria/laki-laki yang menghamilinya dam status anak. Dan hukum perempuan hamil zina tersebut apabila menikah dengan laki-laki lain bukan yang menghamili dan status anak. 1. Pernikahan Wanita Hamil Zina 1. Pertanyaan 1: Pernikahan Wanita Hamil Luar Nikah dengan Lelaki yang Menghamili 2. Status Anak Zina yang Ibunya Menikah dengan Ayah Biologisnya 3. Pernikahan Wanita Hamil Zina dengan Lelaki Lain (Bukan yang Menghamili) 4. Status Anak Zina yang Ibunya Menikah dengan Lelaki Lain (Bukan Ayah Biologisnya) 2. Pertanyaan 2: Menikahi Pacar yang Hamil dan Status Anak 3. Pertanyaan 3: Menikahi Pacar Hamil 6 Bulan Status Perkawinan dan Anak 4. Pertanyaan 4: Dihamili Pacar dan Ditinggal Pergi PERTANYAAN Jika ada kasus seperti ini: A (pria) dan B (perempuan) menikah dalam keadaan B hamil duluan (A adalah ayah biologis dari anak yg dikandung). Kemudian lahirlah C (laki-laki). Setela

Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah

Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah MediaMuslim.Info - Semua madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi?i dan Hambali) telah sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak, meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang mena-burkan benih itu mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini, sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak bersuami. Jadi anak itu tidak berbapak. (Al Mabsuth 17/154, Asy Syarhul Kabir 3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338, dan Ar Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.) Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: “Anak itu bagi (pemilik) firasy dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” (HR: Al-Bukhari dan Muslim) Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digau

BATASAN HUKUM DALAM BISNIS MLM

Multi Level Marketing (MLM) adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai down line, dimana pihak produsen dapat mengurangi biaya marketing sehingga sebagian biaya marketing dipakai untuk bonus bagi orang yang memperoleh jaringan yang besar. Memang banyak alasan orang yang bergabung dalam bisnis MLM ini, di antaranya karena iming-iming bonus tetapi ada juga yang memang karena motivasi ingin memiliki produknya. Bagaimana menurut hukum Islam tentang bisnis MLM ini? Multi Level Marketing (MLM) adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan). Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia

LOWONGAN DOSEN S1 KEPERAWATAN DAN D4 / S1 KEBIDANAN

Di butuhkan dengan segera Dosen S1 Keperwatan  dengan kualifikasi sebagai berikut : Pendidikan Minimal S1 Keperawatan (S.Kep,Ns) IPK Minimal 3.00  Pengalaman Kerja Minimal 1 tahun Bedomisili di Jombang dan sekitarnya Berjiwa Pendidik dan Sanggup memajukan Institusi Mempunyai Loyalitas tinggi kepada Institusi  Untuk Dosen  D4 / S1 Kebidanan dengan kualifikasi sebagai berikut : Pendidikan Minimal D4/ S1 Kebidanan IPK Minimal 3.00  Mempunyai sertifikat pekerti, APN,CTU dan lain-lain  Pengalaman Kerja Minimal 1 tahun Bedomisili di Jombang dan sekitarnya Berjiwa Pendidik dan Sanggup memajukan Institusi Mempunyai Loyalitas tinggi kepada Institusi Lamaran ditulis tangan dikirimkan ke : STIKES BAHRUL ULUM TAMBAKBERAS JOMBANG Jln. K.H Wahab Hasbulloh No.IV Tambakberas Jombang  Telp : (0321) 876040 Info Lebih Lanjut Hub : Bu Laila ( 085259729924 )