Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2010

MBAH MARIJAN

 Kemarin lusa, tangal 26 Oktober 2010, Mas Penewu Suraksohargo atau yang lebih dikenal dengan nama mBah Maridjan, Sang Juru Kunci Gunung Merapi, diketemukan meninggal dunia dalam posisi bersujud di kediamannya di Desa Kinahrejo yang terletak di lereng Merapi, saat awan panas atau yang disebut masyarakat sekitar dengan “ wedhus gembel ” meluncur dan menyapu sekitarnya.  Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun...Semoga amal baik mbah di terima disisi Allah swt. dan menjadi kematian yang baik/ Husnul Khotimah...amin. yang patut kita catat dari sosok mbah Marijan adalah kesetian beliau dalam mengemban tugas, beliau seorang yang amanat, di salah satu TV suatu tadi pagi tgl 29 Oktober 2010 beliau pernah diwawancarai sekitar tahun 2006 tentang menagapa beliau waktu itu tidak mau turun gunung, padahal waktu itu dalam keadaan bahaya, beliau jawab " Aku iki mung di kon jogo gunung merapi, nek aku melu mudun jenenge aku ora tanggung jawab". ( aku ini suruh jaga Gunung merapi, kalau aku tu

CURAHAN JIWAKU 1

Kusadari aku telah lama hidup di dunia ini..ya kira-kira lebih dari 30 tahun, namun aku belum bisa merasakan  hikmah dalam hidup ini. apakah ini karena kebodohanku, karena setiap peristiwa yang kualami tidak banyak aku merenung tentang apa yang aku kerjakan ataupun apa akibat dst ?. Bodoh..ya itulah sosok gambaran hidupku.  Namun sebagai manusia normal yang selalu ingin dekat dengan Tuhannya, aku berusaha untuk menarik diri kedalam hikmah dari setiap peristiwa yang kualami. Bukankah dalam al-qur'an banyak mengisyaratkan agar manusia banyak berpikir, merenung ? dalam al-qur'an kalimat afala tatafakkarun, afala tatadabbarun, afala ta'qilun. semuanya mengisyaratkan agar manusia selalu menggunakan otak / akalnya untuk merenungi setiap peristiwa yang dialaminya.  Ya Allah....aku hambamu yang lemah..yang terlena dengan nafsu....sehingga banyak diperbudak olehnya....Ya Allah keluarkan hidupku dalam perbudakan dengan nafsuku. Aku ingin hidup dengan bimbingan hidayahmu dengan akalku

AMALAN-AMALAN MALAM JUM'AT ( SAYYIDUL AYYAM )

amalan -amalan pada malam jum'at banyak sekali, diantaranya yang sering menjadikan kebiasaan bagi kaum NU adalah membaca tahlil,/ yasin setelah sholat maghrib, ada juga yg membiasakan membaca surat al-Kahfi yang mempunyai fadhilah sebagaimana Nabi Muhammad saw bersabda : Barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada malam jum'at atau hari jum'at maka ia akan diberi cahaya dari tempat ia membacanya sampai ke Makkah, dan diampuni dari jum'at itu sampai jum'at berikutnya . bersambung

Keagungan Nabi dalam Barzanji

Keagungan Nabi dalam Barzanji SASTRA ISLAMYaa Nabi salam 'alaika (Wahai Nabi, semoga kedamaian selalu tercurahkan kepadamu) Yaa Rasul salam 'alaika (Wahai Rasul, semoga kedamaian selalu tercurahkan kepadamu) Yaa habib salam 'alaika (Wahai sang kekasih, semoga kedamaian selalu tercurahkan kepadamu) Shalawatullah 'alaika (Semoga kemulyaan dari Allah selalu dilimpahkan kepadamu).Syair itu begitu akrab di telinga masyarakat Muslim Indonesia. Setiap saat, baik di rumah, surau, majelis taklim, maupun masjid, syair tersebut dikumandangkan untuk memuji Nabi Muhammad SAW. Apalagi pada bulan Rabiul Awal, yang merupakan tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW, pembacaan syair-syair pujian kepada Rasulullah, baik Diba' Barzanji, Burdah, Simthuddurar (Maulid Habsyi), bergema dalam berbagai kegiatan keagamaan. Tidak saja di Indonesia, tetapi juga sering dibaca umat Islam di Asia Tenggara dalam berbagai upacara keagamaan. Dan syair maulid Diba' Barzanji, Burdah, S

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

Asas-asas Hukum Acara Peradilan Agama A.1.   Asas Umum Lembaga Peradilan Agama 1)          Asas Bebas Merdeka   Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negarayang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukumRepublik Indonesia. Pada dasarnya azas kebebasan hakim dan peradilan yang digariskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah merujuk pada pasal 24 UUD 1945 dan jo. Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.   Dalam penjelasan Pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 ini menyebutkan “Kekuasaan kehakiman yang medeka ini mengandung pengertian di dalamnya kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial kecuali dalam hal yang diizinkan undang-undang.” 2)         Asas Sebagai Pela

AZAS -AZAS KEWARGANEGARAAN ( CIVIC PRINSIPLE )

Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Adapun asas-asas kewarganegaraan universal meliputi ius sanguinis , ius soli , dan campuran. Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut : Ius sanguinis ( law of the blood ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Ius soli ( law of the soil ) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang. C ivic is every thing related to citizen. As for universal civic principles cover ius sanguinis, ius soli, and mixture. Congeniality of the grounds shall be as follows : Ius sanguinis (law of the blood) is principle determining, someone