Skip to main content

RISALATUL MAHAID ( 2 )

BAB IV

HAIDH PERTAMA

Haidh pertama akan terjadi bila wanita sudah berusia kurang lebih 9 tahun. Yang dimaksud kurang lebih disini adalah ; Bila berumur 9 (sembilan) tahun kurang 16 (enam belas) hari 16 (enam belas) malam keatas sudah mengeluarkan darah itu tidak dihukumi haidh tapi dihukumi Istihadloh (darah karena suatu penyakit).
Bila Usia 9 (sembilan) tahun kurang 15 (lima belas) hari kebawah itu dihukumi darah haidh. Adapun bila mengeluarkan darah sampai berhari-hari yang mana sebagean belum masuk usia haidh dan sebagean lagi sudah masuk usia haidh, maka yang pertama dihukumi Istihadloh sedang yang kedua dihumi haidh.


BAB V

MASA HAIDH DAN MASA SUCI

Masa haidh itu paling sedikit sehari yakni 24 jam. Dua puluh empat jam disini maksudnya adalah ; baik darah itu keluar dengan terus menerus atau terputus – putus dalam masa lima belas hari, artinya ; Sekali waktu keluar sekali waktu berhenti yang mana bila waktu keluarnya darah tersebut dihitung / dijumlah sudah genap 24 jam. Nah darah ini dihukumi darah haidh asalkan masih dalam masa 15 (lima belas) malam. Bila jumlahnya kurang dari 24 jam tidak dihukumi darah haidh tapi darah Istihadloh, jadi tetap wajib sholat.

Adapun batas “terus –menerus” adalah ; Bila kapas dimasukkan kedalam lubang vagina masih ada warna darah, ini dihukumi masih keluar sekalipun darah tersebut tidak sampai keluar pada tempat yang wajib dibasuh ketika bersuci.

Sedangkan masa haidh yang paling lama adalah ; Lima belas hari lima belas malam . Adapun lazimnya haidh itu selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam atau 7 (tujuh) hari 7 (tujuh) malam. Semua itu berdasarkan penelitian Imam Syafi’i terhadap kaum wanita Arab.

Sedangkan masa suci yang memisah antara haidh satu dengan berikutnya paling sedikit adalah selama 15 (lima belas) hari 15 (lima belas) malam.

Paling lama masa suci tidak terbatas. Dan lazimnya menurut masa haidh, jadi kalau haidhnya selama 6 (enam) hari, maka masa sucinya selama 24 (Dua puluh empat)hari. Bila selama 7 (tujuh) hari, maka sucinya selama 23 (Dua puluh tiga) hari.
Darah yang keluar saat sedang hamil itu dihukumi darah haidh dengan syarat sebagai berikut ;
 Genap sehari semalam
 Tidak melebihi 15 hari 15 malam
 Keluarnya sebelum merasakan sakitnya melahirkan. Wallahu ‘Alam.

BAB VI
DARAH NIFAS

Nifas menurut arti bahasa adalah ; Melahirkan.
Sedangkan menurut arti syara’ adalah ; Darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar menyertahi bayi atau saat merasakan sakitnya melahirkan itu tidak dihukumi Nifas tapi darah Istihadloh.
Darah Nifas ini keluarnya peling sedikit cuma setetes. Dan lazimnya selama 40 hari 40 malam. Sedang masa paling lama adalah selama 60 hari 60 malam. Semua itu juga menurut penelitian Imam Syafi’I terhadap kaum wanita Arab.
Masa Nifas yang paling lama yakni 60 hari 60 malam ini dihitung sejak lahirnya bayi, tapi yang dihukumi nifas dihitung sejak keluarnya darah. Jadi seumpama melahirkan tanggal 1 (satu) kemudian keluar darah pada tanggal 5 (lima) , maka hitungan 60 hari 60 malam dihitung mulai tanggal 1 (satu), dan dihukumi nifas mulai tanggal 5 (lima). Adapun tenggang waktu antara melahirkan dan mengeluarkan darah dihukumi suci, jadi tetap wajib melaksanakan sholat dan kewajiban-keawajiban yang lain.
Tenggang waktu antara melahirkan dan mengeluarkan darah itu paling lama 15 (lima belas) hari. Bila melebihi 15 (lima belas) hari, bukan dinamakan / tidak dihukumi nifas tapi dihukumi haidh.

MASALAH-MASALAH DI SEPUTAR NIFAS

Pertanyaan.
“ Jika setelah melahirkan kemudian mengeluarkan darah dengan terputus-putus (setelah berhenti lalu keluar lagi)’ apakah semua itu dihukumi Nifas “?
Jawab
Bila masih dalam waktu 60 hari 60 malam dihitung sejak lahirnya bayi, disamping itu masa berhentinya darah tidak melebihi 15 hari 15 malam, maka masa keluar darah dan masa berhenti dihukumi nifas.
Contoh :
Ada seorang wanita melahirkan kemudian langsung mengeluarkan darah selama 5 (lima ) hari kemudian darah berhenti (mampet) selama 14 hari, setelah itu darah keluar lagi selama 10 hari, maka semua darah yang keluar (yang pertama dan kedua) serta masa berhenti yang ada darah tersebut , dia wajib mandi, sholat dan kewajiban-kewajiban yang lain sebagaimana orang yang lagi suci. Bila darah yang kedua diatas mulai keluarnya setelah 60 hari dari lahirnya bayi, maka darah yang pertama dihukumi Nifas sedang darah kedua dihukumi haidh dan masa berhenti diantara keduanya dihukumi suci.
Contoh :
Seorang wanita melahirkan kemudian mengeluarkan darah selama 59 hari, lalu berhenti selama 2 hari, setelah itu mengeluarkan darah lagi selama 3 hari, maka darah yang pertama dihukumi Nifas, darah kedua dihukumi Haidh, dan masa berhenti diantara kedua darah dihukumi masa suci yang memisah antara Nifas dan Haidh.

Jika darah kedua masih dalam hitungan 60 hari sejak bayi dilahirkan, tapi masa berhenti melebihi 15 hari, maka darah pertama dihukumi Nifas, darah kedua juga dihukumi Haidh, sedang masa berhenti dihukumi suci

Comments

Popular posts from this blog

NASKAH DRAMA JUDUL " KESABARAN "

KESABARAN Sebuah cerita yang mengisahkan seorang remaja dari ekonomi lemah yang giat dan gigih dalam berusaha, semenjak dari bangku SD hingga sampai di perguruan tinggi mencari biaya sendiri dan dengan penuh ejekan atau cemoohan teman-temannya. Namun beliaunya mengadapinya dengan sabar, akhirnya Allah menjadikannya beliaunya menjadi orang sukses. Para hadirin sekalian, marilah kita saksikan pagelaran teater cilik siswa-siswi SDN ....... Dengan mengangkat cerita “ Seorang penyabar “. Dengan para pemain : 1. Ardy sebagai seorang penyabar diperankan oleh Ayub Abdurrahman Priono 2. Eka Fitria Riana sebagai Ibu Ardy 3. Muhammad fahri Muzakki sebagai guru 4. Andreas Bayu kusuma sebagai Joni 5. Thomas sahabat Joni diperankan oleh Siswo Muhammad Arif Nugroho 6. Fatimah dan Zahro sebagai sahabat Ardy diperankan oleh Sasisania Dewantari dan Laili 7. Mbah dukun diperankan oleh Fadil Hadirin yang berbahagia inilah teater cilik siswa-siswi SDN ............ disutradai oleh Ibu Khusnul Hidayat selama

Alala Tanalul ilma

Bagi yang sudah pernah ngaji di pesantren, atau pernah diajar sama lulusan pesantren, atau pernah ngaji di diniyah/madrasah, tentu kenal banget dengan kitab adab ta’limul muta’allim dan akhlaq yang bagus banget ini. Kitab ini berisi nadhom-nadhom yang diartikan dalam bahasa jawa, arti dan penjelasannya bener-bener sangat mengena dan bisa memperbaiki akhlak anak yang belajar mengaji. Saat ini sudah tersedia kitab alala Pdf yang bisa kalian download di Internet, dan kalau kalian baca kitab ini, meskipun singkat, tapi isinya sebenarnya penting banget buat dipelajari bagi anak-anak kecil yang belajar mengaji. Rasul sendiri diutus untuk memperbaiki dan menyempurnakan akhlak. Ibadah setiap hari tanpa dibarengi dengan perbaikan akhlak adalah salah satu tanda bahwa ibadah yang kita lakukan ada yang salah sehingga hanya terjebak pada formalitas ibadah, bukan mengena pada substansinya. Pengarang kitab Alala sendiri tidak dicantumkan di dalam kitab-kitab alala yang selama ini dipelajari, dan

CARA MUDAH MERUBAH PDF KE MS WORD

Banyak cara merubah file PDF menjadi MS Word diantaranya adalah sebagai berikut : Menggunakan Open Office.org * Menggunakan Office 2007 harus di setel dulu beberapa bagian (plugin) jika kesulitan lebih mudah menggunakan Open Office.org , jika Open Office.org belum punya download disini (149.35 Mb) h ttp://www.openoffice.org/ Mengunakan Software PDF to Word Converter ( Software pengubah PDF menjadi Word ) * Software ini berfungsi sebagai ‘ conver ter ‘ atau peng convert sebuah file, banyak file yang bisa di convert menjadi file apapun yang kita inginkan, namun yang di butuhkan sekarang ialah pengubah PDF to Word, saya tidak memberikan software ini secara utuh, namun memberikan arahan untuk anda supaya men download software tersebut. Karena software ini untuk dijual / jika saya berikan maka tindakan saya adalah ilegal dan menyalahi aturan TOS dari Google. Anda bisa men download file tersebut yang bersifat TRIAL / Uji Coba sebelum membeli namun memiliki fungsi yang sama. Download s