Skip to main content

RANGKUMAN SOAL- JAWAB PENGADILAN AGAMA

DOWNLOUD SOAL JAWAB DI BAWAH INI KLIK DISNI

1. Jelaskan umur berapa seseorang dianggap dewasa !apa alasan anda? Jelaskan dasar hukumnya ?
Jawab : umur 21 tahun, karena dapat mengurus diri sendiri, dasar hukumnya KHI pasal 156 (d)
2. Dapatkah suatu permohonan pengesahan nikah ke pengadilan agama di kabulkan ? jelaskan dalam kasu bagaimana yang dapat disahkan dan tidak ?
Jawab : Dapat , PA dapat mengesahkan/ itsbat nikah ( pasal 7, KHI) karena
  1. adanya perkawainan dalam rangka menyeleseikan perceraian

  2. hilangnya akta nikah

  3. adanya keraguan tentang sah tidaknya perkawinan

  4. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya uu no 1 tahun 1974

  5. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut uu no 1 tahun 1974.

3. Sebutkan sumber-sumber hukum materiil bagi Pengadilan Agama !
Jawab : UU no 1 tahun 1974, UU no 7 tahun 1989, UU No 14 tahun 1970, UU No 14 tahun 1985, UU No 3 Tahun 2006
4. Sebutkan sebab-sebab yang menghalangi seseorang untuk memperoleh harta warisan ?
Jawab :
1. dipersalahkan telah membunuh/mencoba membunuh / menganiaya berat pewaris
2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih berat.
3. murtad ( tidak beragama islam )
5. Jelaska perbedaan Hibbah dan Wasiat ? berapa besar jumlah harta yang dihibah/wasiatkan ?
Jawab : Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela, dan tanpa imbalan dari sesorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki : pelaksanaanya pemberi masih hidup.
Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia : pelaksanaanya pewaris sudah meninggal.
Besarnya hibah atau wasiat adalah tidak lebih 1/3 dari harta.
6. bagaimanakah status/ kedudukan anak yang belum mumayyiz sebagai akibat putusnya perkawinan karena perceraian, bila ibunya telah meninggal dunia ?
jawab : mendapat hadonah dari mantan suami , maka kedudukan asuhnya digantikan oleh :
1. wanita-wanita dalam garis lurus keatas dari ibu
2. Ayah
3. wanita-wanita dalam garis lurus dari ayah
4. saudara –saudara perempuan dari anak yang bersangkutan.
5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibunya
6. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayahnya.
7. sebutkan syarat-syarat pemberian mut’ah oleh bekas suami ? Jawab
- belum ditetapkanya mahar istri ba’da dhuhul
- perceraian atas kehendak suami.
8. Apakah akibat putusnya perkawinan akibat li’an terhadap anak yang di kandung ?
Jawab: anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, dan suami terbebas dari pemberian nafkah.
9. Seorang dapat merujuk suami pada masa iddah, rujuk dapat dilakukan dalam hal : ?
1. putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang jatuh 3 kali / talak yang jatuh sebelum duhul.
2. Putusnya perkawinan karena berdasarkan keputusan PA dengan alasan selain zina dan khulu’.
10. Hak apakah yang dimiliki oleh masing-masing istri, bagi pewaris yang beristri lebih dari seorang ? Jawab : istri-istri tersebut mendapatkan bagian dari harta gonogini selama berumah tangga dg suaminya, sedangkan keseluruhan harta pewaris manjadi hak bagi pewarisnya.
11. Bagaiamana tindakan PA terhadap harta dari pewaris yang tidak meninggalkan warisan /ahli waris tidak diketahui ada tidaknya ? Jawab: PA menyerahkan harta tersebut ke Baitul maal untuk kepantingan agama islam / kesejahteraan umum.
12. Bagaimana pelaksanaan wasiat melebihi 1/3 dan ada ahli waris yang tidak menyetujui? Jawab: maka wasiat tersebut hanya bisa dilaksanakan sampai 1/3 dari harta warisan.
13. Yang dimksud dengan :
a. Wali Hakim :wali yang ditunjuk oleh menteri Agama atau pejabat yg ditunjuk olehnya, yang diberi hak atau kewenangan untuk bertindak sebagai waIi nikah.
b. Syirkah : harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.
c. Hadhonah : kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.
Khuluk : perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan suaminya.
14. Yang dapat mencegah terjadinya perkawinan adalah : pasal 62 (KHI)
  1. para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang bersangkutan.

  2. Ayah kandung yang tidak pernah melaksanakan fungsinya sebagai kepala keluarga tidak gugur hak kewalianya untuk mencegah perkawinan yang akan dilakukan oleh wali yang lain

15. Perkawinan dapat dibatalkan apabila :
1. seorang suami melakukan poligami tanpa izin dari PA
2. perempuan yang dikawini ternyata masih istri orang lain yang mafqud
3. perempuan yang dikawini ternyata masih dalam keadaan iddah dari suami lainya.
4. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaima ditetapka pada pasa7 uu no 1 tahun 1974.
5. Perkawinan yang dilangsungkan dengan paksaan.
16. Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah :
1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas atau ke bawah dari suami/ istri.
2. Suami / istri
3. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut UU
4. Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum islam dan p.p sebagai tersebut dalam pasal psl 6 dan 7 UU no 1 th 1974
17. putusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap :
1. perkawinan yang batal karena salah satu dari suami / istri murtad
2. anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut
3. pihak ke 3 sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan beritikad baik sebelum keputusan pembatalan perkawinan mendapat kekuatan hukum yang tetap.
18. Kelompok ahli waris terdiri dari :
a. Menurut hubungan darah :
gol laki-laki :ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek
gol perempuan : Ibu, anak prp, saudara prp, nenek
b. menurut hubungan perkawinan : suami / istri
19. Apabila semua ahli waris ada maka yang berhak memperoleh harta warisan adalah :
Anak, ayah /ibu, janda / duda.
20. wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk menerima wasiat itu berdasarjan putusan hakim, di persalahkan :
1. telah membunuh/ mencoba membunuh / menganiaya berat kepada pewaris.
2. Memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman 5 tahun penjara / lebih berat.
3. Dengan kekerasan / ancaman mencegah pewasiat untuk membuat / mencabut / merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat.
4. Telah menggelapkan / merusak/ memalsukan surat wasiat dari pewasiat.
21. Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu :
1. tidak mengetahui adanya wasiat sampa ia meninggal dunia ebelum pewasiat meninggal.
2. Mengetahui adanya wasiat tapi ia menolak menerimanya
3. Mengetahui adanya wasiat, tapi ia tidak pernah menyatakan menerim / menolak sampai ia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat.
22. Apabila perkawinan putus Karena talak, maka bekas suami wajib :
1. memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istri berupa uang / benda kecuali bekas istri qobla dukhul.
2. Memberikan nafkah,, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama masa iddah kecuali bekas istri dijatuhi talak bain/ nuzuz dan dalam keadaan tidak hamil.
3. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separoh apabila qobla dukhul.
4. Memberikan biaya hadhonah kepada anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
23. akibat putusnya perkawinan karena perceraian adalah :
1. anak yang belum mumayzis berhak mendapat hadhonah dari ibunya kecuali bila ibunya meninggal dunia maka hak hadhanah pindah / diganti .
- wanita-wanita dalam garis lurus keatas dari ibunya
- ayah
- wanita dalam garis lurus keatas dari ayah
- saudara-saudara perempuan dari anak ybs
- wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu.
- wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
1. Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhonah dari ayah / ibu.
2. Apabila pemegang hadhonah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah, hadhonah telah dicukupi. Maka atas permintaan yang bersangkutan ,PA dapat memindahkan hak hadhonah kpd kerabat lain yang mempunyai hak hadhonah.
3. Semua biaya hadhonah, nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuanya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurusi diri sendiri.bila terdapat perseleseian mengenahi hadhonah nafkah anak. PA dapat memberi putusan berdasarkan huruf (a,b,c &d)
4. PA dapat mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah baiaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.
24. Mut’ah wajib diberikan bekas suami dengan syarat :
1. belum ditetapkan mahar bagi istri ba’da dhuhul
2. perceraian itu karena kehendak suami.
25. Sebutkan akibat-akibat li’an ?
- perkawinan itu putus selamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedangkan suami terbebas dari pemberian nafkah.
26. Suami dapat merujuk istri pada masa iddah , rujuk dapat dilakukan dalam hal :
1. putusnya perkawinan karena talak kecuali talak yang telah jatuh 3x/ talak yang jatuh qobla dhuhul.
2. Putus perkawinan karena berdasarkan putusan PA, kecuali alasan zina dan khulu
27. Sebutkan kewajiban ahli waris terhadap pewaris :
  1. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai

  2. menyelesaikan hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan yang termasuk kewajiban pewaris maupun menagih hutang

  3. menyelesaikan wasiat pewaris

  4. membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak.

28. Sebutkan hal-hal /keadaan –keadaan yang menyebabkan wasiat menjadi batal .
1. calon penerima wasiat berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di hukum karena dipersalahkan :
a. telah membunuh/mencoba membunuh /menganiaya berat pewasiat.
b. Memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan suatu kejahatan yang diancam hukuman 5 tahun penjara /lebih berat.
c. Kekerasan /ancaman mencagah pewasiat untuk membuat/ mencabut /merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat.
d. Telah menggelapkan/ merusak /memalsukan surat wasiat dari pewasiat.
2. Apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat :
a. tidak mengetahui adanya wasiat sampai ia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat.
b. Mengetahui adanya wasiat tersebut tapi tidak penah menyatakan menerima/ menolak sampai ia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat.
c. Mengetahui adanya wasiat tersebut namun ia menolak menerimanya.
3. barang yang diwasiatkan musnah :
29. Bagaimana prosedur pencabutan wasiat bagi :
- wasiat yang dibuat tertulis maka dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan oleh 2 orang saksi/ berdasarkan akte notaries.
- Wasiat yang dibuat berdasarkan akte notaris maka hanya dapat dicabut berdasarkan akta notaries.
30. sebutkan syarat-syarat bagi :
nadzir perorangan
1. WNI
2. beragama islam
3. sudah dewasa
4. sehat jasmani dan Rohani
5. tidak berada dibawah pengampuan
6. bertempat tinggal di kecamatan letak benda diwakafkan.
Nadzir berbadan hukum :
1. Badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
2. mempunyai perwakilan di kecamatan tempat letak benda yang diwakafkan.
kamu bisa downloud file diatas dalam format PDF disini

Comments

Popular posts from this blog

NASKAH DRAMA JUDUL " KESABARAN "

KESABARAN Sebuah cerita yang mengisahkan seorang remaja dari ekonomi lemah yang giat dan gigih dalam berusaha, semenjak dari bangku SD hingga sampai di perguruan tinggi mencari biaya sendiri dan dengan penuh ejekan atau cemoohan teman-temannya. Namun beliaunya mengadapinya dengan sabar, akhirnya Allah menjadikannya beliaunya menjadi orang sukses. Para hadirin sekalian, marilah kita saksikan pagelaran teater cilik siswa-siswi SDN ....... Dengan mengangkat cerita “ Seorang penyabar “. Dengan para pemain : 1. Ardy sebagai seorang penyabar diperankan oleh Ayub Abdurrahman Priono 2. Eka Fitria Riana sebagai Ibu Ardy 3. Muhammad fahri Muzakki sebagai guru 4. Andreas Bayu kusuma sebagai Joni 5. Thomas sahabat Joni diperankan oleh Siswo Muhammad Arif Nugroho 6. Fatimah dan Zahro sebagai sahabat Ardy diperankan oleh Sasisania Dewantari dan Laili 7. Mbah dukun diperankan oleh Fadil Hadirin yang berbahagia inilah teater cilik siswa-siswi SDN ............ disutradai oleh Ibu Khusnul Hidayat selama

Alala Tanalul ilma

Bagi yang sudah pernah ngaji di pesantren, atau pernah diajar sama lulusan pesantren, atau pernah ngaji di diniyah/madrasah, tentu kenal banget dengan kitab adab ta’limul muta’allim dan akhlaq yang bagus banget ini. Kitab ini berisi nadhom-nadhom yang diartikan dalam bahasa jawa, arti dan penjelasannya bener-bener sangat mengena dan bisa memperbaiki akhlak anak yang belajar mengaji. Saat ini sudah tersedia kitab alala Pdf yang bisa kalian download di Internet, dan kalau kalian baca kitab ini, meskipun singkat, tapi isinya sebenarnya penting banget buat dipelajari bagi anak-anak kecil yang belajar mengaji. Rasul sendiri diutus untuk memperbaiki dan menyempurnakan akhlak. Ibadah setiap hari tanpa dibarengi dengan perbaikan akhlak adalah salah satu tanda bahwa ibadah yang kita lakukan ada yang salah sehingga hanya terjebak pada formalitas ibadah, bukan mengena pada substansinya. Pengarang kitab Alala sendiri tidak dicantumkan di dalam kitab-kitab alala yang selama ini dipelajari, dan

CARA MUDAH MERUBAH PDF KE MS WORD

Banyak cara merubah file PDF menjadi MS Word diantaranya adalah sebagai berikut : Menggunakan Open Office.org * Menggunakan Office 2007 harus di setel dulu beberapa bagian (plugin) jika kesulitan lebih mudah menggunakan Open Office.org , jika Open Office.org belum punya download disini (149.35 Mb) h ttp://www.openoffice.org/ Mengunakan Software PDF to Word Converter ( Software pengubah PDF menjadi Word ) * Software ini berfungsi sebagai ‘ conver ter ‘ atau peng convert sebuah file, banyak file yang bisa di convert menjadi file apapun yang kita inginkan, namun yang di butuhkan sekarang ialah pengubah PDF to Word, saya tidak memberikan software ini secara utuh, namun memberikan arahan untuk anda supaya men download software tersebut. Karena software ini untuk dijual / jika saya berikan maka tindakan saya adalah ilegal dan menyalahi aturan TOS dari Google. Anda bisa men download file tersebut yang bersifat TRIAL / Uji Coba sebelum membeli namun memiliki fungsi yang sama. Download s