Skip to main content

Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah

Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah

MediaMuslim.Info - Semua madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi?i dan Hambali) telah sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak, meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang mena-burkan benih itu mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini, sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak bersuami. Jadi anak itu tidak berbapak. (Al Mabsuth 17/154, Asy Syarhul Kabir 3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338, dan Ar Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.)Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: “Anak itu bagi (pemilik) firasy dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” (HR: Al-Bukhari dan Muslim)
Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasab-kan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja. (Taudlihul Ahkam 5/103.)
Dikatakan di dalam kitab Al-Mabsuth, “Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka dan (dia mengakui) bahwa anak ini anak dari hasil zina dan si wanita membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya, berdasarkan sabda Rasulullah: “Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)” (HR: Al Bukhari dan Muslim)
Rasulullah  telah menjadikan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina, yaitu maksudnya tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu adalah murni hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Al Mabsuth 17/154)
Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi  bersabda, “Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)? Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam.” (At Tamhid 6/183 dari At Taisir)
Oleh karena itu anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang berzina maka :
  • Anak itu tidak berbapak.
  • Anak itu tidak saling mewarisi de-ngan laki-laki itu.
Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.
Rasulullah  bersabda, “Maka sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali?” (Hadits hasan Riwayat Asy Syafi\’iy, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.)
Satu masalah lagi yaitu bila si wanita yang dizinahi itu dinikahi sebelum beristibra dengan satu kali haidh, lalu digauli dan hamil terus melahirkan anak, atau dinikahi sewaktu hamil, kemudian setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang telah dijelaskan di muka bahwa pernikahan ini adalah haram atau tidak sah, maka bagaimana status anak yang baru terlahir itu ?
Bila si orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, baik karena taqlid kepada orang yang memboleh-kannya atau dia tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita di masa ?iddahnya di saat mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah atau karena mereka tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa ?iddahnya, maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepada-nya padahal pernikahan di masa ?iddah itu batal dengan ijma para ulama, berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih berhak. (Al-Mughniy 6/455.)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa, beliau berkata, ?Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan (yang sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui, meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya). (Dinukil dari nukilan Al Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104)
Semoga orang yang keliru menyadari kekeliruannya dan kembali taubat kepada Allah Subhanahu wa Ta\’ala, sesungguhnya Dia Maha luas ampunannya dan Maha berat siksanya.

Comments

  1. Maksudnya kalau pria dn wanita melakukan hubungan intim diluar nikah dn hamil, itu hukumnya haram di nikahkan pada saat si wanita itu hamil sampai melahirkan kang naser!! Mohon keterangan lebih lanjut,

    ReplyDelete

Post a Comment

TERIMA KASIH ATAS KOMENTAR ANDA.

Popular posts from this blog

Alala Tanalul ilma

Bagi yang sudah pernah ngaji di pesantren, atau pernah diajar sama lulusan pesantren, atau pernah ngaji di diniyah/madrasah, tentu kenal banget dengan kitab adab ta’limul muta’allim dan akhlaq yang bagus banget ini. Kitab ini berisi nadhom-nadhom yang diartikan dalam bahasa jawa, arti dan penjelasannya bener-bener sangat mengena dan bisa memperbaiki akhlak anak yang belajar mengaji. Saat ini sudah tersedia kitab alala Pdf yang bisa kalian download di Internet, dan kalau kalian baca kitab ini, meskipun singkat, tapi isinya sebenarnya penting banget buat dipelajari bagi anak-anak kecil yang belajar mengaji. Rasul sendiri diutus untuk memperbaiki dan menyempurnakan akhlak. Ibadah setiap hari tanpa dibarengi dengan perbaikan akhlak adalah salah satu tanda bahwa ibadah yang kita lakukan ada yang salah sehingga hanya terjebak pada formalitas ibadah, bukan mengena pada substansinya. Pengarang kitab Alala sendiri tidak dicantumkan di dalam kitab-kitab alala yang selama ini dipelajari, dan ...

Al-hikam Maqolah 80

Alhikam Maqolah 80 Syech Ibnu Athoillah dawuh : ٨٠- مَتٰى فتَحَ لكَ باَبَ الفـَهْمِ فِي المَنْعِ عاَدَ المَنْعُ هُوَ عَيْنُ العطاَءِ "Apabila Allah telah membukakan pengertian (faham) tentang pencegahannya-Nya, maka berubahlah pencegahan itu hakikatnya menjadi Anugerah Nya." -----++++++"" Sesuatu yg sangat menghalangi perjalanan keruhanian seorang murid adalah keinginan diri sendiri. Dia berkeinginan sesuatu yg menurutnya akan membawa kebaikan pada dirinya sendiri. Keinginan atau hajat keperluannya itu mungkin tentang dunia, akhirat atau hubungan dengan Allah Ta'ala. Jika hajatnya tercapai dia merasa menerima karunia dari Allah. Jika hajatnya tidak dikabulkan dia akan merasa itu sebagai perlawanan Allah, dan merasa jauh dari Allah. Orang yang berada pada peringkat ini selalu mengutamakan permintaan atau doa makbul, dengan kemuliaan di sisi Allah. Jika Allah mengabulkan permintaannya, dia merasa itu adalah tanda dia dekat dengan-Nya. Jika permintaannya ditolak di...

Awas Bahaya Petir !!!! bagi komputer

Di musim hujan begini kita perlu waspada terhadap petir yang seringkali muncul....dan bagi rekan-rekan jangan sekali-kali menyalakan pesawat / Tv atau komputer atau Internet ....bahaya sekali. Pengalaman saya pernah internet saya kena petir tapi saya masih bersyukur tidak sampai merusak komputer saya. Waktu itu kira-kira pukul 04.30 sore hujan lebat disertai angin dan petir..uh rasanya menyeramkan.....tiba-tiba terdengar bunyi petir sangat keras di atas rumah saya..saya mengira tidak terjadi apa-apa dengan benda-benda disamping saya..soalnya saya matikan semua baik telivisi, komputer, radio....namun apa yang terjadi ternyata meskipun komputer saya dalam keadaan mati begitu pula internet saya. eh ,eh..pada waktu setelah maghrib kira-kira jam 7.00 malam dan hujan sudah reda..aku co ba nyalakan internet...apa yang terjadi ???? ternyata saya sudah ngak bisa menyalahkannya...alias modem saya kena petir..uh..uh...memang sih ngak ketara...ngak ada bekas gosongnya, namun sudah ngak ...