Skip to main content

BATASAN HUKUM DALAM BISNIS MLM

Multi Level Marketing (MLM) adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai down line, dimana pihak produsen dapat mengurangi biaya marketing sehingga sebagian biaya marketing dipakai untuk bonus bagi orang yang memperoleh jaringan yang besar. Memang banyak alasan orang yang bergabung dalam bisnis MLM ini, di antaranya karena iming-iming bonus tetapi ada juga yang memang karena motivasi ingin memiliki produknya.

Bagaimana menurut hukum Islam tentang bisnis MLM ini?

Multi Level Marketing (MLM) adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan).

Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan.

MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM.

Kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.

Memang pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya.

Allah SWT berfirman

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS Al Baqarah: 275)

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan. (QS Al Maidah: 2)

Rasulullah SAW bersabda:

إنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha. (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)

المُسْلِمُوْنَ عَلي شُرُوْطِهِمْ

Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka. (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)

Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan sebagai berikut:

1.Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' yang prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba' - Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendhalimi fihak lain) - Jahalah (tidak transparan).

2.Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut: - Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak dam hukumnya haram.

- Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.

- Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.


3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah money game atau arisan berantai yang sama dengan judi dan hukumnya haram.

4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.

Demikan batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat, khususnya dan bagi kaum muslimin Indonesia agar dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi. Wallahua’lam bishshawab.

Comments

Popular posts from this blog

Alala Tanalul ilma

Bagi yang sudah pernah ngaji di pesantren, atau pernah diajar sama lulusan pesantren, atau pernah ngaji di diniyah/madrasah, tentu kenal banget dengan kitab adab ta’limul muta’allim dan akhlaq yang bagus banget ini. Kitab ini berisi nadhom-nadhom yang diartikan dalam bahasa jawa, arti dan penjelasannya bener-bener sangat mengena dan bisa memperbaiki akhlak anak yang belajar mengaji. Saat ini sudah tersedia kitab alala Pdf yang bisa kalian download di Internet, dan kalau kalian baca kitab ini, meskipun singkat, tapi isinya sebenarnya penting banget buat dipelajari bagi anak-anak kecil yang belajar mengaji. Rasul sendiri diutus untuk memperbaiki dan menyempurnakan akhlak. Ibadah setiap hari tanpa dibarengi dengan perbaikan akhlak adalah salah satu tanda bahwa ibadah yang kita lakukan ada yang salah sehingga hanya terjebak pada formalitas ibadah, bukan mengena pada substansinya. Pengarang kitab Alala sendiri tidak dicantumkan di dalam kitab-kitab alala yang selama ini dipelajari, dan ...

Al-hikam Maqolah 80

Alhikam Maqolah 80 Syech Ibnu Athoillah dawuh : ٨٠- مَتٰى فتَحَ لكَ باَبَ الفـَهْمِ فِي المَنْعِ عاَدَ المَنْعُ هُوَ عَيْنُ العطاَءِ "Apabila Allah telah membukakan pengertian (faham) tentang pencegahannya-Nya, maka berubahlah pencegahan itu hakikatnya menjadi Anugerah Nya." -----++++++"" Sesuatu yg sangat menghalangi perjalanan keruhanian seorang murid adalah keinginan diri sendiri. Dia berkeinginan sesuatu yg menurutnya akan membawa kebaikan pada dirinya sendiri. Keinginan atau hajat keperluannya itu mungkin tentang dunia, akhirat atau hubungan dengan Allah Ta'ala. Jika hajatnya tercapai dia merasa menerima karunia dari Allah. Jika hajatnya tidak dikabulkan dia akan merasa itu sebagai perlawanan Allah, dan merasa jauh dari Allah. Orang yang berada pada peringkat ini selalu mengutamakan permintaan atau doa makbul, dengan kemuliaan di sisi Allah. Jika Allah mengabulkan permintaannya, dia merasa itu adalah tanda dia dekat dengan-Nya. Jika permintaannya ditolak di...

Awas Bahaya Petir !!!! bagi komputer

Di musim hujan begini kita perlu waspada terhadap petir yang seringkali muncul....dan bagi rekan-rekan jangan sekali-kali menyalakan pesawat / Tv atau komputer atau Internet ....bahaya sekali. Pengalaman saya pernah internet saya kena petir tapi saya masih bersyukur tidak sampai merusak komputer saya. Waktu itu kira-kira pukul 04.30 sore hujan lebat disertai angin dan petir..uh rasanya menyeramkan.....tiba-tiba terdengar bunyi petir sangat keras di atas rumah saya..saya mengira tidak terjadi apa-apa dengan benda-benda disamping saya..soalnya saya matikan semua baik telivisi, komputer, radio....namun apa yang terjadi ternyata meskipun komputer saya dalam keadaan mati begitu pula internet saya. eh ,eh..pada waktu setelah maghrib kira-kira jam 7.00 malam dan hujan sudah reda..aku co ba nyalakan internet...apa yang terjadi ???? ternyata saya sudah ngak bisa menyalahkannya...alias modem saya kena petir..uh..uh...memang sih ngak ketara...ngak ada bekas gosongnya, namun sudah ngak ...