Skip to main content

STATUS ANAK ZINA DALAM PANDANGAN ISLAM

Wanita yang hamil karena zina atau istilah sekarang “kecelakaan” merupakan kehamilan yang tidak dihormati syara’ karena sperma yang masuk ke dalam rahimnya adalah ghoiru muhtarom (tidak dihormati).
Menyikapi masalah anak yang dilahirkan secara tidak sah (sebelum menikah) tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anak tersebut berhak mendapatkan status keturunan dari bapaknya. Secara otomatis keputusan ini terkait dengan hak waris, hak pendidikan anak, atau lainnya.
Bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Di dalam Islam anak yang terlahir bukan dari pernikahan yang sah sering disebut sebagai anak haram. Sebetulnya yang haram adalah perilaku orang tuanya (berzina). Sedangkan setiap anak yang terlahir di muka bumi ini adalah fitrah (suci).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, ""Setiap anak terlahir dalam kondisi fitrah, kedua orang tuanya-lah yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani.” Shahih: At-Tirmidzi (2237) Muttafaq 'Alaih.
Sebelumnya kita rujuk beberapa pandangan Imam 4 madzhab (Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali). Alasan menggunakan rujukan (maraji’) madzhab yang 4 ini adalah karena dibandingkan dengan pandangan madzhab lainnya, keempat madzhab ini tergolong kategori madzhab yang mudawan, yakni memiliki kompilasi atau susunan yang teratur mengenai kajian masalah Fiqh, dari Bab Thaharah dst. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan madzhab lainnya (seperti madzhab Zhahiri, Nakho’i) tidak ada mujtahid di bawahnya yang mengembangkan dan menyusunnya (tadwin), sehingga ada pembahasan yang hilang (tidak lengkap) kajiannya.
Di kalangan madzhab yang 4 ada sekumpulan Ulama Mujtahid yang mengumpulkan, memfatwakan, dan mentarjih (menseleksi), sehingga paham madzhab yang 4 ini masih lestari sampai sekarang.
Menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah, seorang wanita yang hamil di luar nikah, sah dinikahkan tidak menunggu kelahiran, baik kepada laki-laki yang berzinah dengannnya maupun kepada laki-laki lain yang menginginkannya. Namun sebelum itu mesti dihukum dahulu menurut ajaran Islam. Sesuai dengan Firman Allah SWT,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ [٢٤:٢]
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.  (Q.S. An-Nur: 2)
Pelaku perbuatan zina di dunia menjadi aib serta mendapatkan siksa. Begitu aib perbuatan zina itu, sehingga hukumannya mesti dipresentasikan di tempat yang terbuka agar diketahui oleh orang banyak. Pemandangan seperti itu akan menjadi shock terapy bagi yang melihatnya untuk menghindari perbuatan hina tersebut dan memberikan efek jera bagi pelakunya. Hukuman ini sebagai bentuk taubat. Punishment (hukuman) ini tidak bisa dilakukan di negara yang telah memiliki hukum sendiri seperti negara kita. Negara ini belum ada hukuman yang jelas bagi pelaku zina. Jika dua orang berzina melakukannya atas dasar suka sama suka tidak ada hukumannya, kecuali ada salah satu di antara keduanya yang merasa dipaksa.
Seharusnya di negara kita mesti ada sangsi yang tegas bagi pelaku zina.  Yang amat disayangkan negara ini diseret oleh perkara yang tidak habis-habis dibahas oleh pembuat undang-undang. Urusannya banggar, KPK, dan seterusnya yang menyangkut korupsi berkepanjangan.
Karena belum ada hukumannya di negeri ini bukan berarti aman atau tidak berdosa melakukan zina! Neraka lah tempatnya nanti! Maka siapakah yang bertanggungjawab mengenai urusan perzinahan yang bebas di negeri ini? Tentu  pemimpin negeri inilah yang membuat perundang-undangan, nanti akan ikut bertanggung jawab di hadapan Allah kelak!
Karena statemen ‘dilakukan suka sama suka’ inilah yang mengaburkan masalah perzinahan sehingga mereka anggap biasa-biasa saja perkara aib tersebut.
Salah satu penyebab negeri ini terus terpuruk dalam berbagai hal adalah karena penyakit-penyakit di masyarakat termasuk perzinahan dibiarkan begitu saja. Bahkan malah dilokalisir di tempat-tempat tertentu.
Kita mesti takut dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah meskipun negeri ini belum membijaki hukumannya. Padahal Al-Quran telah menetapkan hukumannya (sebagaimana ayat yang telah disebutkan).
Lalu bagaimana membijaki masalah ini di negara yang belum memberlakukan hukuman atas pelaku perzinahan? Maka jika terjadi kasus hamil di luar nikah maka pelaku mesti diberikan pelajaran dengan hal lain yang tidak bertolak belakang dengan undang-undang negara. Keduanya mesti dinasehati agar sadar dengan kesalahannya, dan jangan dibiarkan begitu saja. Lalu digiring agar ia bertaubat dan tidak mengulanginya lagi.
Setelah melakukan proses taubat, maka menurut Imam Syafi’i boleh dinikahi tanpa mesti menunggu anaknya lahir.[1] Setelah lahir tidak perlu dilakukan akad (nikah) yang baru. Status anak menurut Imam Syafi’i, apabila sejak akad kemudian lahir kurang dari 6 bulan maka anak tersebut dinisbahkan kepada Ibunya bukan Bapaknya (binti Ibunya). Jika ia menikah kelak maka ia diwalikan oleh Hakim. Jika anak tersebut lahir setelah 6 bulan lebih sejak akad, maka anak tersebut dinisbahkan kepada Bapaknya dan Bapaknya berhak menjadi wali nikah anak tersebut jika perempuan.
Menurut Imam Abu Hanifah, wanita hamil itu sah dinikahkan setelah bertaubat, baik kepada laki-laki yang berzinah dengannya atau laki-laki lainnya. Hanya selama wanita itu hamil tidak boleh melakukan hubungan badan. Anak itu (menurut madzhab Hanafi) dinisbahkan kepada Bapak biologisnya, yakni yang menghamili wanita tersebut. Pada masa sekarang semakin mudah menentukannya berdasarkan tes DNA.
Menurut Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal, wanita yang hamil tidak boleh dinikahkan, sampai anaknya lahir. Seperti masa ‘Iddah. Barulah setelah anak itu lahir wanita tersebut boleh dinikahkan oleh laki-laki yang menghamilinya atau laki-laki lainnya. Dan menurut kedua madzhab ini, status anak yang lahir dinisbahkan kepada ibunya.
Menurut Undang-undang Hukum Islam yang berlaku di Indonesia (Kompilasi Hukum Indonesia - KHI) wanita hamil di luar nikah boleh dinikahkan (sesuai dengan madzhab Syafi’i dan Hanafi). Pada point kedua disebutkan bahwa yang menikahkan wanita tersebut adalah yang menghamilinya, sebagai bentuk pertanggungjwaban apa yang telah diperbuatnya. Point yang ketiga, anak yang lahir dari perut wanita tadi dinisbahkan kepada suami yang menikahinya.
Berdasarkan keputusan MK tersebut, anak yang semula berada di luar pernikahan akhirnya memperoleh hak akta kelahiran yang dinisbahkan kepada Bapakanya.
Jika terjadi kasus tadi, maka pembimbing yang akan memprosesnya bersumber kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Kasus yang terjadi di tengah umat manusia senantiasa. Al-Quran dan Hadits penjelasannya masih global. Maka Ijtihad Ulama lah yang berperan membedahnya.
Jika apa adanya berdasarkan Al-Quran, maka ketika ada yang mencuri langsung dipotong tangannya, tentu ia akan masuk penjara. Oleh karenanya diserahkan kepada ahllinya.
Bagi kita umat Islam, semestinya kita jauhi perbuatan zina. Al-Quran menyebutkan untuk tidak mendekatinya. Berdekatan saja tidak boleh, apalagi melakukannya. Mendekati zina diharamkan oleh Allah. Bentuknya bisa beraneka ragam, mulai dari tempatnya, waktunya, caranya, sebabnya, dll. Jika kita kembali kepada Al-Quran, Insya Allah kita akan selamat dari aib di dunia dan akhirat.
Lq, 29 Feb 2012


[1] Salah satu kitab rujukan Fiqh Madzhab Syafi’i di Indonesia yaitu Hasyiyah al-Bajuri, disebutkan: “Jika laki-laki menikahi wanita yang sedang hamil karena zina maka sah-lah nikahnya, dan boleh menggaulinya sebelum melahirkannya atas qaul yang paling shahih”. [Juz II hal. 169] Demikian pula diungkapkan oleh Imam Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj juz III hal. 308, Hasyiyatul Jamal bagi Syekh Zakaria al-Anshori Juz IV hal 447. Dan rujukan lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

NASKAH DRAMA JUDUL " KESABARAN "

KESABARAN Sebuah cerita yang mengisahkan seorang remaja dari ekonomi lemah yang giat dan gigih dalam berusaha, semenjak dari bangku SD hingga sampai di perguruan tinggi mencari biaya sendiri dan dengan penuh ejekan atau cemoohan teman-temannya. Namun beliaunya mengadapinya dengan sabar, akhirnya Allah menjadikannya beliaunya menjadi orang sukses. Para hadirin sekalian, marilah kita saksikan pagelaran teater cilik siswa-siswi SDN ....... Dengan mengangkat cerita “ Seorang penyabar “. Dengan para pemain : 1. Ardy sebagai seorang penyabar diperankan oleh Ayub Abdurrahman Priono 2. Eka Fitria Riana sebagai Ibu Ardy 3. Muhammad fahri Muzakki sebagai guru 4. Andreas Bayu kusuma sebagai Joni 5. Thomas sahabat Joni diperankan oleh Siswo Muhammad Arif Nugroho 6. Fatimah dan Zahro sebagai sahabat Ardy diperankan oleh Sasisania Dewantari dan Laili 7. Mbah dukun diperankan oleh Fadil Hadirin yang berbahagia inilah teater cilik siswa-siswi SDN ............ disutradai oleh Ibu Khusnul Hidayat selama...

LAFADZ NIAT PUASA SUNNAH

Dibawah ini adalah lafadz niat puasa sunnah . bagi siapa saja yang mau mengamalkannya semoga Allah memberi balasan dan memberi jalan keluar dari semua kesulitan dalam hidup ini, dan semoga kita senantiasa mendapatkan Taufiq dan hidatahNya, amin. amin amin --> Lafadz Niat Puasa Sunnah Niat Puasa Senin – Kamis نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْاِثْنَيْن سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى " NAWAITU SAUMA YAUMUL ISNAIN SUNNATAN LILLAHI TA'ALA “ Saya niat puasa hari Senin, Sunnah karena Allah ta’ala.” نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلخَمِيْس  سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى NAWAITU SAUMA YAUMUL KHOMIS SUNNATAN LILLAHI TA'ALA “ Saya niat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah ta’ala.” Niat Puasa Daud نَوَيْتُ صَوْمَ دَاوُدْ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى NAWAITU SAUMA DAWUD SUNNATAN LILLAHI TA'ALA “ Saya niat puasa Daud , sunnah karena Allah ta’ala Niat Puasa Hari-hari Putih . نَوَيْتُ صَوْمَ اَيَّامَ اْلبِيْضِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى NAWAITU SAUM...

KHASIAT SURAT AL-WAQIAH

Selamat Membaca, dan semoga bermanfaat.  Sabda Rasulullah s.a.w.: “Siapa membaca surah Al-Waqi’ah setiap hari, ia tidak akan ditimpa kefakiran.” Sabda Rasulullah s.a.w. : “Siapa membaca surah Al-Waqi’ah setiap malam, dia tidak akan ditimpa kesusahan atau kemiskinan selama-lamanya. (Diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu Mas’ud r.a.) Sabda Rasulullah s.a.w. : “Ajarkanlah surah Al-Waqi’ah kepada isteri-isterimu. Kerana sesungguhnya ia adalah surah Kekayaan.” (Hadis riwayat Ibnu Ady) Sabda Rasulullah s.a.w. : “Barang siapa yang membaca surah Al-Waqi’ah setiap malam maka dia tidak akan tertimpa kefakiran dan kemiskinan selamanya. Dan surah Al-Waqi’ah adalah surah kekayaan, maka bacalah ia dan ajarkan kepada anak-anakmu semua.” Menurut fatwa sebahagian Ulama’ katanya: “Barangsiapa membaca surah Al-Waqi’ah pada setiap hari dan malam dalam satu majlis sebanyak 40 kali, selama 40 hari pula, maka Allah akan memudahkan rezekinya dengan tanpa kesukaran dan mengalir ...