Skip to main content

Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah

Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah

MediaMuslim.Info - Semua madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi?i dan Hambali) telah sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak, meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang mena-burkan benih itu mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini, sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak bersuami. Jadi anak itu tidak berbapak. (Al Mabsuth 17/154, Asy Syarhul Kabir 3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338, dan Ar Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.)Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: “Anak itu bagi (pemilik) firasy dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” (HR: Al-Bukhari dan Muslim)
Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasab-kan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja. (Taudlihul Ahkam 5/103.)
Dikatakan di dalam kitab Al-Mabsuth, “Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka dan (dia mengakui) bahwa anak ini anak dari hasil zina dan si wanita membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya, berdasarkan sabda Rasulullah: “Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)” (HR: Al Bukhari dan Muslim)
Rasulullah  telah menjadikan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina, yaitu maksudnya tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu adalah murni hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Al Mabsuth 17/154)
Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi  bersabda, “Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)? Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam.” (At Tamhid 6/183 dari At Taisir)
Oleh karena itu anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang berzina maka :
  • Anak itu tidak berbapak.
  • Anak itu tidak saling mewarisi de-ngan laki-laki itu.
Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.
Rasulullah  bersabda, “Maka sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali?” (Hadits hasan Riwayat Asy Syafi\’iy, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.)
Satu masalah lagi yaitu bila si wanita yang dizinahi itu dinikahi sebelum beristibra dengan satu kali haidh, lalu digauli dan hamil terus melahirkan anak, atau dinikahi sewaktu hamil, kemudian setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang telah dijelaskan di muka bahwa pernikahan ini adalah haram atau tidak sah, maka bagaimana status anak yang baru terlahir itu ?
Bila si orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, baik karena taqlid kepada orang yang memboleh-kannya atau dia tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita di masa ?iddahnya di saat mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah atau karena mereka tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa ?iddahnya, maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepada-nya padahal pernikahan di masa ?iddah itu batal dengan ijma para ulama, berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih berhak. (Al-Mughniy 6/455.)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa, beliau berkata, ?Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan (yang sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui, meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya). (Dinukil dari nukilan Al Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104)
Semoga orang yang keliru menyadari kekeliruannya dan kembali taubat kepada Allah Subhanahu wa Ta\’ala, sesungguhnya Dia Maha luas ampunannya dan Maha berat siksanya.

Comments

  1. Maksudnya kalau pria dn wanita melakukan hubungan intim diluar nikah dn hamil, itu hukumnya haram di nikahkan pada saat si wanita itu hamil sampai melahirkan kang naser!! Mohon keterangan lebih lanjut,

    ReplyDelete

Post a Comment

TERIMA KASIH ATAS KOMENTAR ANDA.

Popular posts from this blog

NASKAH DRAMA JUDUL " KESABARAN "

KESABARAN Sebuah cerita yang mengisahkan seorang remaja dari ekonomi lemah yang giat dan gigih dalam berusaha, semenjak dari bangku SD hingga sampai di perguruan tinggi mencari biaya sendiri dan dengan penuh ejekan atau cemoohan teman-temannya. Namun beliaunya mengadapinya dengan sabar, akhirnya Allah menjadikannya beliaunya menjadi orang sukses. Para hadirin sekalian, marilah kita saksikan pagelaran teater cilik siswa-siswi SDN ....... Dengan mengangkat cerita “ Seorang penyabar “. Dengan para pemain : 1. Ardy sebagai seorang penyabar diperankan oleh Ayub Abdurrahman Priono 2. Eka Fitria Riana sebagai Ibu Ardy 3. Muhammad fahri Muzakki sebagai guru 4. Andreas Bayu kusuma sebagai Joni 5. Thomas sahabat Joni diperankan oleh Siswo Muhammad Arif Nugroho 6. Fatimah dan Zahro sebagai sahabat Ardy diperankan oleh Sasisania Dewantari dan Laili 7. Mbah dukun diperankan oleh Fadil Hadirin yang berbahagia inilah teater cilik siswa-siswi SDN ............ disutradai oleh Ibu Khusnul Hidayat selama...

LAFADZ NIAT PUASA SUNNAH

Dibawah ini adalah lafadz niat puasa sunnah . bagi siapa saja yang mau mengamalkannya semoga Allah memberi balasan dan memberi jalan keluar dari semua kesulitan dalam hidup ini, dan semoga kita senantiasa mendapatkan Taufiq dan hidatahNya, amin. amin amin --> Lafadz Niat Puasa Sunnah Niat Puasa Senin – Kamis نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْاِثْنَيْن سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى " NAWAITU SAUMA YAUMUL ISNAIN SUNNATAN LILLAHI TA'ALA “ Saya niat puasa hari Senin, Sunnah karena Allah ta’ala.” نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلخَمِيْس  سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى NAWAITU SAUMA YAUMUL KHOMIS SUNNATAN LILLAHI TA'ALA “ Saya niat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah ta’ala.” Niat Puasa Daud نَوَيْتُ صَوْمَ دَاوُدْ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى NAWAITU SAUMA DAWUD SUNNATAN LILLAHI TA'ALA “ Saya niat puasa Daud , sunnah karena Allah ta’ala Niat Puasa Hari-hari Putih . نَوَيْتُ صَوْمَ اَيَّامَ اْلبِيْضِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى NAWAITU SAUM...

KHASIAT SURAT AL-WAQIAH

Selamat Membaca, dan semoga bermanfaat.  Sabda Rasulullah s.a.w.: “Siapa membaca surah Al-Waqi’ah setiap hari, ia tidak akan ditimpa kefakiran.” Sabda Rasulullah s.a.w. : “Siapa membaca surah Al-Waqi’ah setiap malam, dia tidak akan ditimpa kesusahan atau kemiskinan selama-lamanya. (Diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu Mas’ud r.a.) Sabda Rasulullah s.a.w. : “Ajarkanlah surah Al-Waqi’ah kepada isteri-isterimu. Kerana sesungguhnya ia adalah surah Kekayaan.” (Hadis riwayat Ibnu Ady) Sabda Rasulullah s.a.w. : “Barang siapa yang membaca surah Al-Waqi’ah setiap malam maka dia tidak akan tertimpa kefakiran dan kemiskinan selamanya. Dan surah Al-Waqi’ah adalah surah kekayaan, maka bacalah ia dan ajarkan kepada anak-anakmu semua.” Menurut fatwa sebahagian Ulama’ katanya: “Barangsiapa membaca surah Al-Waqi’ah pada setiap hari dan malam dalam satu majlis sebanyak 40 kali, selama 40 hari pula, maka Allah akan memudahkan rezekinya dengan tanpa kesukaran dan mengalir ...