Wanita yang hamil karena zina atau istilah sekarang “kecelakaan” merupakan kehamilan yang tidak dihormati syara’ karena sperma yang masuk ke dalam rahimnya adalah ghoiru muhtarom (tidak dihormati). Menyikapi masalah anak yang dilahirkan secara tidak sah (sebelum menikah) tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anak tersebut berhak mendapatkan status keturunan dari bapaknya. Secara otomatis keputusan ini terkait dengan hak waris, hak pendidikan anak, atau lainnya. Bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Di dalam Islam anak yang terlahir bukan dari pernikahan yang sah sering disebut sebagai anak haram. Sebetulnya yang haram adalah perilaku orang tuanya (berzina). Sedangkan setiap anak yang terlahir di muka bumi ini adalah fitrah (suci). عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, "Rasulullah SA...
MENUNTUT ILMU SEMENJAK BUAIAN IBU SAMPAI LIANG LAHAT.