السخاء أن تكون بمالك متبرعا وعن مالك غيرك متورعا
" Kedermawanan itu ketika kau menyedekahkan hartamu dan menjauhkan diri dari dari harta orang lain “
Seorang yang memilki jiwa dermawan adalah ia yang ringan tangannya untuk membantu sesama itu semua dikarenakan dunia dia letakkan di tangannya bukan di hatinya .
Mereka yang dermawan pandai menjaga harga dirinya walau mungkin ia ketika itu dalam kesulitan , baginya meminta minta kepada manusia hanya menyebabkan kehinaan dan memohon kepada Allah menghadirkan kemuliaan
Baginya seorang dermawan cukup baginya menengadahkan tangannya ke langit dan biarlah Allah yang menggerakkan hati hati manusia untuk membantunya .
Pepatah Arab mengatakan “إذا كثر المطلوب قل المساعد” Seseorang yang banyak meminta minta ,maka akan sedikit yang menolongnya “
السخاء واسطة بين التبذير والتقتير
" Kedermawanan itu terletak antara boros dan bakhil “
Mereka yang dermawan itu bersikap pertengahan dalam membelanjakan hartanya ,yaitu tidak boros dan tidak kikir . karena sesuatu yang berlebihan akan menggiring kita pada prilaku zhalim sehingga pasti ada pihak yang di rugikan
Sebaik-baik cara mengatur pembelanjaan harta adalah dengan mengikuti petunjuk Allah Ta’ala, sebagaimana dalam firman-Nya:
{وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا}
“Dan (hamba-hamba Allah yang beriman adalah) orang-orang yang apabila mereka membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan mereka) di tengah-tengah antara yang demikian” (QS al-Furqaan:67).
{وَلا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا}
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenngu pada lehermu (terlalu kikir) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (terlalu boros), karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal” (QS al-Israa’:29).
Imam asy-Syaukani ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata: “Arti ayat ini: larangan bagi manusia untuk menahan (hartanya secara berlebihan) sehingga mempersulit dirinya sendiri dan keluarganya, dan larangan berlebihan dalam berinfak (membelanjakan harta) sampai melebihi kebutuhan, sehingga menjadikannnya musrif (berlebih-lebihan/mubazir). Maka ayat ini (berisi) larangan dari sikap ifrath (melampaui batas) dan tafrith (terlalu longgar), yang ini melahirkan kesimpulan disyariatkannya bersikap moderat, yaitu (sikap) adil (seimbang) yang dianjurkan oleh Allah”
السخى إذا زاد على حد السخاء نسب إلى التبذير
“ Seorang yang dermawan itu jika melewati batas kedermawanan akan berubah menjadi boros “
Ketahuilah segala sesuatu ada batasnya ,bahkan begitu juga dengan kedermawanan , segala sesuatu yang berlebihan walaupun ia sebuah kebaikan maka bisa menjadi tidak baik karena kita kurang proporsional dalam menyikapinya,
Boleh saja kita mentraktir teman , tetapi kalau melakukannya setiap hari tanpa memperhatikan kondisi keuangan dan lupa menafkahi keluarga ,maka itu bisa menyebabkan ketidakharmonisan dalam keluarga
Janganlah kita bersikap dermawan karena ingin di katakan dermawan , namun kita bersikap ringan tangan karena memang ada hak para dhuafa didalam harta kita yang harus diberikan agar harta menjadi tumbuh dan berkah .
Comments
Post a Comment
TERIMA KASIH ATAS KOMENTAR ANDA.