Sholat jum'at di wajibkan kepada:
1. Islam
2. Mukallaf
3. Laki-laki
2. Mukallaf
3. Laki-laki
4. Merdeka
5. Berdomisili
Syarat yg menjadi sahnya sholat jum'at:
1. Sholat jum'at minimal 1 rekaat
Bila seorang tidak sampai menjumpai 1 rekaat maka sholat dzuhur.
Contoh ma'mum masbuk tdk sampai menjumpai satu rekaat, maka untuk melanjutkannya adalah sholat dzuhur, hal ini berlaku qaidah: ( صلي ما نوي )
atau ( نوي ما صلي )
2. Jumlah minimal 40 sama imamnya (menurut pendapat imam syafii yg kuat )
3.Di laksanakan di tempat masuk desa ( di wilayah desa bersangkutan )
4. Waktunya di waktu dzuhur
5. Di desa tdk ada jum'atan lainya, tapi menurut pendapat Syekh ismail bin zein dari Yaman di perbolehkan.
Secara fiqh boleh, bila ada 2 masyarakat
6. Di lakukan setelah 2 khutbah, menurut kitab mirqot , orang yg khotbah juga yg ngimami, jika berbeda orang hukumnya makruh.
Rukun Khutbah. Lebih afdhol Bhs. Arab
1. Memuji kpd Allah
2. Baca Sholawat
3. Wasiat taqwa kpd Allah
4. Membaca ayat yg kalimatnya memberikan pemahaman. Contoh baca ayat yaasiin saja . Tdk boleh karena tdk memberikan pemahaman.
5. Doa
Syaratnya khotib
Harus di dengarkan minimal 40 orang.
Harus bhs arab
Wajib berdiri bila mampu
Harus suci
Harus menutupi aurot
Duduk diantara dua khutbah.
Ketika duduk di anjurkan baca surat al ikhlas.
Antara 2 khutbah berurutan.
Di lanjutkan sholat jum'at juga harus berurutan.
Sunnah2 jumatan
1. Mandi mulai terbit fajar, afdhol mendekati sholat jumat.
2. Memakai pakian yg terbaik, warna putih
3. Memakai minyak yg segar
4. Pakai serban
Allah dan malaikatnya membacakan sholawat kpd orang yg memakai surban
5. Sunnah mendengarkan. Bila mengingatkan orang bicara dg isyaroh bukan ucapan
Bila seorang tidak sampai menjumpai 1 rekaat maka sholat dzuhur.
Contoh ma'mum masbuk tdk sampai menjumpai satu rekaat, maka untuk melanjutkannya adalah sholat dzuhur, hal ini berlaku qaidah: ( صلي ما نوي )
atau ( نوي ما صلي )
2. Jumlah minimal 40 sama imamnya (menurut pendapat imam syafii yg kuat )
3.Di laksanakan di tempat masuk desa ( di wilayah desa bersangkutan )
4. Waktunya di waktu dzuhur
5. Di desa tdk ada jum'atan lainya, tapi menurut pendapat Syekh ismail bin zein dari Yaman di perbolehkan.
Secara fiqh boleh, bila ada 2 masyarakat
6. Di lakukan setelah 2 khutbah, menurut kitab mirqot , orang yg khotbah juga yg ngimami, jika berbeda orang hukumnya makruh.
Rukun Khutbah. Lebih afdhol Bhs. Arab
1. Memuji kpd Allah
2. Baca Sholawat
3. Wasiat taqwa kpd Allah
4. Membaca ayat yg kalimatnya memberikan pemahaman. Contoh baca ayat yaasiin saja . Tdk boleh karena tdk memberikan pemahaman.
5. Doa
Syaratnya khotib
Harus di dengarkan minimal 40 orang.
Harus bhs arab
Wajib berdiri bila mampu
Harus suci
Harus menutupi aurot
Duduk diantara dua khutbah.
Ketika duduk di anjurkan baca surat al ikhlas.
Antara 2 khutbah berurutan.
Di lanjutkan sholat jum'at juga harus berurutan.
Sunnah2 jumatan
1. Mandi mulai terbit fajar, afdhol mendekati sholat jumat.
2. Memakai pakian yg terbaik, warna putih
3. Memakai minyak yg segar
4. Pakai serban
Allah dan malaikatnya membacakan sholawat kpd orang yg memakai surban
5. Sunnah mendengarkan. Bila mengingatkan orang bicara dg isyaroh bukan ucapan
( di sampaikan oleh k.h sholeh di rumah h. Andik jl. Wahid hasyim jombang, rutinan malam kamis ).
Comments
Post a Comment
TERIMA KASIH ATAS KOMENTAR ANDA.