Sholat jum'at di wajibkan kepada: 1. Islam 2. Mukallaf 3. Laki-laki 4. Merdeka 5. Berdomisili Syarat yg menjadi sahnya sholat jum'at: 1. Sholat jum'at minimal 1 rekaat Bila seorang tidak sampai menjumpai 1 rekaat maka sholat dzuhur. Contoh ma'mum masbuk tdk sampai menjumpai satu rekaat, maka untuk melanjutkannya adalah sholat dzuhur, hal ini berlaku qaidah: ( صلي ما نوي ) atau ( نوي ما صلي ) 2. Jumlah minimal 40 sama imamnya (menurut pendapat imam syafii yg kuat ) 3.Di laksanakan di tempat masuk desa ( di wilayah desa bersangkutan ) 4. Waktunya di waktu dzuhur 5. Di desa tdk ada jum'atan lainya, tapi menurut pendapat Syekh ismail bin zein dari Yaman di perbolehkan. Secara fiqh boleh, bila ada 2 masyarakat 6. Di lakukan setelah 2 khutbah, menurut kitab mirqot , orang yg khotbah juga yg ngimami, jika berbeda orang hukumnya makruh. Rukun Khutbah. Lebih afdhol Bhs. Arab 1. Memuji kpd Allah 2. Baca Sholawat 3. Wasiat taqwa kpd Allah 4. Me...