Skip to main content

Hukum Pedekate dengan Facebook

BAHTSUL MASA’IL Hukum “Pedekate” dengan Facebook dan Alat Komunikasi Lainnya Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu. Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu. ***(Teks Arab tidak disertakan. Redaksi)

Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah tren hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP.

Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.

Pertanyaan pertama:

Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster, facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?

Jawaban:

Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.

Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.

(Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763,  Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99, Hasyiyah al-Jamal vol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX  hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209, I’anatut Thalibin vol. III hal. 260, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim hal.197)

Pertanyaan kedua:
   
Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby (bukan muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah (mojok) jika dilakukan di tempat-tempat tertutup?

Jawaban:

Kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwah namun hukumnya haram.

(Beberapa kitab yang dirujuk: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul  Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamal vol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209)

Comments

Popular posts from this blog

LAFADZ NIAT PUASA SUNNAH

Dibawah ini adalah lafadz niat puasa sunnah . bagi siapa saja yang mau mengamalkannya semoga Allah memberi balasan dan memberi jalan keluar dari semua kesulitan dalam hidup ini, dan semoga kita senantiasa mendapatkan Taufiq dan hidatahNya, amin. amin amin --> Lafadz Niat Puasa Sunnah Niat Puasa Senin – Kamis نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْاِثْنَيْن سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى " NAWAITU SAUMA YAUMUL ISNAIN SUNNATAN LILLAHI TA'ALA “ Saya niat puasa hari Senin, Sunnah karena Allah ta’ala.” نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلخَمِيْس  سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى NAWAITU SAUMA YAUMUL KHOMIS SUNNATAN LILLAHI TA'ALA “ Saya niat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah ta’ala.” Niat Puasa Daud نَوَيْتُ صَوْمَ دَاوُدْ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى NAWAITU SAUMA DAWUD SUNNATAN LILLAHI TA'ALA “ Saya niat puasa Daud , sunnah karena Allah ta’ala Niat Puasa Hari-hari Putih . نَوَيْتُ صَوْمَ اَيَّامَ اْلبِيْضِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى NAWAITU SAUM...

KHASIAT SURAT AL-WAQIAH

Selamat Membaca, dan semoga bermanfaat.  Sabda Rasulullah s.a.w.: “Siapa membaca surah Al-Waqi’ah setiap hari, ia tidak akan ditimpa kefakiran.” Sabda Rasulullah s.a.w. : “Siapa membaca surah Al-Waqi’ah setiap malam, dia tidak akan ditimpa kesusahan atau kemiskinan selama-lamanya. (Diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu Mas’ud r.a.) Sabda Rasulullah s.a.w. : “Ajarkanlah surah Al-Waqi’ah kepada isteri-isterimu. Kerana sesungguhnya ia adalah surah Kekayaan.” (Hadis riwayat Ibnu Ady) Sabda Rasulullah s.a.w. : “Barang siapa yang membaca surah Al-Waqi’ah setiap malam maka dia tidak akan tertimpa kefakiran dan kemiskinan selamanya. Dan surah Al-Waqi’ah adalah surah kekayaan, maka bacalah ia dan ajarkan kepada anak-anakmu semua.” Menurut fatwa sebahagian Ulama’ katanya: “Barangsiapa membaca surah Al-Waqi’ah pada setiap hari dan malam dalam satu majlis sebanyak 40 kali, selama 40 hari pula, maka Allah akan memudahkan rezekinya dengan tanpa kesukaran dan mengalir ...

DOWNLOUD BILLING GRATIS (HANDYCAFE) SOLUSI TERBAIK UNTUK WARNET

bagi kamu-kamu yang buka warnet dan belum mempunyai billing untuk mencatat waktu. nih ada solusinya yaitu pakai billing handycafe dijamin puas dah ???mau tahu alamat downloudnya ???klik saja ini . atau INI  dan untut tahu cara instal dan pemakainya comentari tulisan ini , nanti saya akan ajari sesuai kemampuan saya. cara menggunakan silahkan downloud dulu ini . setelah itu tinggal install di komputer. dan dibedakan mana clien dan servernya ..jangan lupa itu.Dan yang paling penting kamu juga harus register dulu...sebelum memakainya . agar kamu dapat lisensinya. o.k