Buka-bukaan...ya buka- bukaan itu pemandangan yang sering kita lihat di Tv atau kalau kita sedang berselancar dengan internet dan waktu kita nyasar pada porno..pasti akan terlihat gambar..buka-bukaan....bagi yang bisa mengendalikan itu ngak masalah....tapi yang jadi masalah kalau itu kena orang yg ngak bisa mengendalikan hawanya...alias hawa nafsunya.....pasti akan berabe itu....wah gawat 100%.
Kita memang tidak bisa memungkiri jika ada fhoto syuur atau film syuuur pasti sahwat kita akan naik..dan jantung kita akan naik turun.....kayak ular tangga aja..ya. kita setelah itu membayangkan yang ngak-ngak...wah...wah...kalau ini sampai berlanjut bisa berbahayaaaaaaa.ha...ha....ha....para sedere' syaithon akan berdatangan dan akhirnya akan menjerumuskan kitaaaaa. waduh...ini bisa gawat 200%.
wahai saudaraku mari kita perhatikan sabda Nabi kita Muhammad saw : Wahai sekalian pemuda, Barangsiapa mampu untuk kawin maka hendaklah kawin. karena kawin dapat menundukkan pandangan, dan menjaga kemaluan dan barangsiapa yang tidak mampu kawin maka hendaklah ia puasa, karena puasa adalah perisai.
Sudah jelas sekali bukan hadits diatas adalah bisa mengandung hukum yang bermacam-macam tentang masalah kawin. Bisa kawin itu hukumnya wajib, bisa sunnah, bahkan bisa haram.Baiklah akan saya terangkan sedikit tentang hukum perkawinan berkenaan dengan keadaan seseorang :
Kita memang tidak bisa memungkiri jika ada fhoto syuur atau film syuuur pasti sahwat kita akan naik..dan jantung kita akan naik turun.....kayak ular tangga aja..ya. kita setelah itu membayangkan yang ngak-ngak...wah...wah...kalau ini sampai berlanjut bisa berbahayaaaaaaa.ha...ha....ha....para sedere' syaithon akan berdatangan dan akhirnya akan menjerumuskan kitaaaaa. waduh...ini bisa gawat 200%.
wahai saudaraku mari kita perhatikan sabda Nabi kita Muhammad saw : Wahai sekalian pemuda, Barangsiapa mampu untuk kawin maka hendaklah kawin. karena kawin dapat menundukkan pandangan, dan menjaga kemaluan dan barangsiapa yang tidak mampu kawin maka hendaklah ia puasa, karena puasa adalah perisai.
Sudah jelas sekali bukan hadits diatas adalah bisa mengandung hukum yang bermacam-macam tentang masalah kawin. Bisa kawin itu hukumnya wajib, bisa sunnah, bahkan bisa haram.Baiklah akan saya terangkan sedikit tentang hukum perkawinan berkenaan dengan keadaan seseorang :
- Wajib : apabila orang tersebut sudah mampu dari biaya, kesehatan...dll. dan apabila ia tidak kawin ia takut terjerumus kepada perzinaan..nah ini orang kudu kawin. dosa kalau dia tidak kawin.
- Sunnah: apabila orang ini sudah mampu secara finansial namun ia kalau tidak kawin ya ngak msalah artinya tidak takut kepada perzinaan.
- Haram: apabila orang kawin dengan tujuan hanya ingin menyakiti si istri. orang ini kalau kawin malah dosa....wah mendingan pergi sono...eh...eh puasa ajalah.
Comments
Post a Comment
TERIMA KASIH ATAS KOMENTAR ANDA.